Manokwari-Kepolisian Daerah Papua Barat melakukan pendisiplinan secara internal dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, Selasa (18/8) menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pada hari Senin 17 Agustus 2020 bapak Kapolda Papua Barat mengikuti rapat secara virtual yang dipimpin bapak Wakapolri. Intinya pendisiplinan protokol kesehatan harus dilakukan dan Polri di seluruh daerah secara internal harus memulainya,” ucap Adam.
Menindaklanjuti Instruksi Jakarta, Propam Polda Papua Barat mulai melakukan pendisiplinan protokol kesehatan bagi seluruh anggota. Hal ini pun dilakukan di seluruh jajaran dari Polres hingga Pos Polisi.
“Di Polda pemeriksaan ketika hendak memasuki lingkungan Polda. Semua wajib menerapkan protokol kesehatan dari mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan lain sebagainya,” kata dia lagi.
Hal serupa diterapkan bagi warha yang hendak memasuki lingkungan Polda Papua Barat. Semua wajib melewati bilik sterilisasi yang berada didepan gerbang masuk Mapolda.
“Di situ anti ada anggota yang mengarahkan untuk melakukan pencucian tangan menggunakan sabun dan handsanitizer serta menerapkan menjaga jarak saat beraktivitas selama berada di area Mapolda Papua Barat,” sebutnya lagi.
Selain pendisiplinan Polda juga melakukan pemeriksaan ruang kerja setiap Satker, terutama Satker yang berhubungan langsung dengan banyak orang atau tempat pelayanan publik seperti ruangan pelayanan Regident Dit Lantas Polda Papua Barat, tempat ibadah seperti Masjid dan Gereja Milik Polda Papua Barat, ruang penyidik Reskrimsus.
“Seluruhan kegiatan ini akan dilakukan setiap hari sebagai bentuk dukungan terhadap sutuasi menuju Adaptasi kebiasaan baru. Ini akan menjadi rutinitas baru atau prosedur baru pada lingkungan Polda dan jajaran,” pungkasnya.(LPB1/red)