MANOKWARI, linkpapua.com– Bawaslu Papua Barat menerima laporan dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Papua Barat Yakob Fonataba menegaskan, pihaknya akan menyelidiki laporan itu.
“ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Apapun bentuknya. Itu tegas. Dan ini harus dipatuhi bersama,” tegas
Yacob menanggapi laporan Bawaslu Papua Barat soal dugaan oknum ASN tak netral, Jumat (8/12/2023).
Menurut Yacob, seharusnya prinsip netralitas ASN dipatuhi tanpa harus menunggu instruksi. Sebab itu amanat konstitusi. Kata Yacob, semua ASN sudah memahami kedudukannya di Pemilu.
“Saya sudah sering berulang kali menegaskan seluruh ASN pemrov Papua Barat harus mematuhi aturan berlaku bahwa ASN tidak terlibat politik praktis apapun itu. Harus netral,” tegasnya.
Dikatakan Yacob, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas sangat berat. Bisa sampai pada pemecatan.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan itu. Yacob juga mengingatkan, bahwa dalam menyelidiki laporan harus cermat.
“Tidak boleh sepihak laporannya. Harus ada kros cek. Apa benar dia ASN. Kalau dia ASN dia tugas di mana, ” ucap Yacob.
Selanjutnya, kata dia, pelanggarannya juga harus diverifikasi. Di mana letak tidak netralnya. Jika benar terlibat politik praktis, seperti apa keterlibatannya.
“Semua itu harus dicek dan diteliti. Dari hasil itu baru diambil langkah konkret,” jelasnya.
Yacob juga menilai, Bawaslu tak boleh gegabah. Bawaslu harus melapor ke induk organisasi dulu. Itu yang penting, tidak di mana ASN yang bersangkutan bekerja.
“Agar diverifikasi apakah yang bersangkutan adalah PNS atau bukan itu dulu di verifikasi. Jangan sampai orang tidak terdaftar dalam kepegawaian mengaku sebagai ASN ini salah mengambil tindakan,” tuturnya. (LP1/red)