26.1 C
Manokwari
Minggu, Mei 11, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    Pj Gubernur Papua Barat Keluarkan Edaran: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/560/GPB/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh.

    “Gubernur sudah keluarkan edaran tertanggal 24 Maret 2024 soal pembayaran THR,” ujar plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Derek Ampnir di Manokwari, Selasa (26/3/2024).

    Baca juga:  Plt Bupati Manokwari Klarifikasi Soal Minimnya Kehadiran Pimpinan OPD pada Paripurna DPRK Manokwari

    Dalam edaran tersebut, gubernur mengamanatkan agar seluruh perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran THR keagamaan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam edaran tersebut seperti, tenaga kerja dengan masa kerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih berhak menerima besaran THR satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

    Baca juga:  Lomba Desain Jembatan FKM Tekhnik Sipil Diikuti 11 Perguruan Tinggi

    “Termasuk buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, THR-nya dihitung berdasarkan rata-rata upah sebulan,”tambahnya.

    Dalam edaran itu gubernur juga menginstruksikan Disnakertrans provinsi dan kabupaten di Papua Barat untuk membuka pos komando satuan tugas guna mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2024.

    Baca juga:  Musprov Pertina Papua Barat, Clinton Tallo Kandidat Kuat Memimpin Kembali

    “Pengusaha atau pemberi kerja diharapkan mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah dengan merealisasikan THR keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,”tutup dia.(LP3/Red)

    Latest articles

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    0
    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13 kabupaten/kota. Ratusan barang bukti turut diamankan. Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha...

    More like this

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13...

    Halal Bi Halal MUI Papua Barat jadi Moment Terakhir, Ahmad Nausrau : Saya Pamit

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar Halal Bi Halal Sabtu (10/5/2025)...

    Terima Koper Haji, Jemaah Teluk Wondama Diingatkan Tak Bawa Barang Berlebihan

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Teluk Wondama, Alfreth N...