27.8 C
Manokwari
Selasa, April 22, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Pj Gubernur Ali Baham Resmi Kukuhkan Pjs Bupati Teluk Wondama dan Fakfak

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengukuhkan dua penjabat sementara (Pjs) Bupati di Papua Barat. Kedua pjs yang dikukuhkan yakni Pjs Bupati Fakfak dan Teluk Wondama.

    Pengukuhan digelar di Aula TP-PKK Papua Barat, Selasa (24/9/2024). Dua pjs yang dikukuhkan yakni, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat Derek Ampnir yang dikukuhkan menjadi Pjs Bupati Teluk Wondama dan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Papua Barat Oktavianus Mayor sebagai Pjs Bupati Fakfak.

    Baca juga:  Biro Umum Disebut Paling Bertanggung Jawab Atas Raibnya Perabot di Rujab Gubernur PB

    Pengukuhan tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3823 tahun 2024 tentang penunjukan penjabat sementara bupati pada provinsi Papua Barat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Penunjukan Pjs Bupati tersebut dalam rangka menghadapi masa kampanye di mana bupati definitif mengajukan cuti. Dua pjs akan menjabat dalam masa dua bulan ke depan, terhitung mulai 25 September hingga 23 Oktober.

    Baca juga:  Presiden Jokowi Setujui Bentuk Inpres Air Minum, Prioritaskan Daerah Rawan Stunting

    Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan bahwa kedua Pjs terpilih merupakan yang paling kompeten untuk daerah yang akan dipimpinnya.

    “Bapak Derek Ampnir dan bapak Oktavianus Mayor sudah mengetahui seluk beluk kabupaten yang akan dipimpinnya tetentunya dapat mengetahui bagaimana kondisi dan dinamika daerah tersebut,” ujar Ali Baham,

    Dirinya berpesan agar selama menjabat Pjs keduanya senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan daerah setempat dalam melanjutkan program bupati definitif.

    Baca juga:  Ali Baham Ingatkan Anggota Dewan Harus Siap Disorot dan Dikritik Publik 

    Ali Baham juga mengatakan bahwa Pjs tidak memiliki visi dan misi karena dipilih hanya untuk melanjutkan visi dan misi bupati definitif selama waktu yang telah ditentukan.

    “Tugas dari Pjs sama dengan kepala daerah di mana dia melanjutkan masa kepemimpinan bupati. Selamat bertugas dengan tanggung jawab yang telah diberikan semoga dapat menjalankan sebagai fungsinya,” imbuhnya.(LP14/Red)

    Latest articles

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Vatikan Umumkan Duka Mendalam

    0
    VATIKAN CITY, LinkPapua.com - Dunia Katolik berduka. Vatikan secara resmi mengumumkan wafatnya Paus Fransiskus pada usia 88 tahun, Senin (21/4/2025) pagi waktu setempat. Pemimpin...

    More like this

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Vatikan Umumkan Duka Mendalam

    VATIKAN CITY, LinkPapua.com - Dunia Katolik berduka. Vatikan secara resmi mengumumkan wafatnya Paus Fransiskus...

    Orgenes Wonggor: Pembangunan Kantor DPR dan MRP Papua Barat Wajib Direalisasikan 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menegaskan bahwa pembangunan kantor baru...

    Ketua MRP: Papua Barat Aman, Jangan Terprovokasi Isu Separatis

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan...