Manokwari,Linkpapuabarat.com – DPRD Manokwari menggelar rapat paripurna massa sidang ketiga pada Rabu (21/10/2020) tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemda Manokwari.
Pandangan umum gabungan fraksi terhadap 4 raperda usulan pemda dibacakan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Romer Tapilatu.
Dikatakan Tapilatu, raperda usulan pemda terdiri dari raperda tentang pajak daerah, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum minyei arfak, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Raperda tentang pajak daerah diharapkan menjadi konsekuensi logis pelaksanaan bagi pemerintah daerah kabupaten Manokwari untuk membiayai kelangsungan pembangunan di daerah ini. Raperda ini tentunya diharapkan tidak sekedar copy paste dari peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu undang-undang nomor 28 tahun. Untuk raperda tentang kawasan tanpa rokok gabungan fraksi DPRD Manokwari menyambut baik atas apresiasi pemerintah daerah kabupaten manokwari yang telah peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat mengenai raperda tentang kawasan tanpa rokok,”ungkapnya.
Pandangan fraksi gabungan terhadap raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Minyei Arfak bahwa gabungan fraksi menyepakati perubahan status badan hukum PDAM Manokwari yang tadinya perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
“Gabungan fraksi juga berharap agar perumda air minum Minyei mampu memperluas cakupan wilayah pelayanan bagi masyarakat Manokwari yaitu menambah jaringan-jaringan air bersih, karena pelayanan air bersih bagi masyarakat dianggap belum maksimal.,” Terang Tapilatu.
Sedangkan raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, gabungan fraksi mendorong untuk dilakukan pembahasan mengenai raperda ini agar pemerintah daerah kabupaten manokwari dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan peraturan sebelumnya terkait dengan pengelolaan aset daerah. Perbaikan dan penyempurnaan aturan tentang pengelolaan barang milik daerah ini sangat penting agar tata kelola aset milik pemda ini menjadi lebih baik lagi.
“Mengingat aset milik pemerintah kabupaten Manokwari jumlahnya sangat banyak, tata kelola aset daerah juga masih belum baik dan banyak permasalahan yang muncul,”urai Romer.
Sementara itu Pjs bupati Manokwari Robert.R.A. Rumbekwan, mengatakan usulan raperda dari inisiatif dewan membuktikan DPRD peduli terhadap masyarakat Manokwari. Pengusulan raperda membuktikan eksekutif dan legislatif punya komitmen yang sama dalam membentuk produk hukum.
Raperda-raperda yang menjadi inisiatif dewan juga dianggap dibutuhkan dimasyarakat. 4 raperda usulan DPRD Manokwari yaitu raperda tentang kepemudaan, raperda tentang perlidungan produk local, raperda tentang pemberdayaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan raperda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM.(LPB3/red)