BINTUNI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, pihak BP Tangguh, dan masyarakat serta tokoh adat Suku Sebyar, menggelar pertemuan di Aula Sasana Karya Kantor Bupati SP 3, Distrik Manimeri, Jumat (27/8/2021).
Ketua LMA Distrik Wariagar, Arnodus Indom, pada kesempatan ini membeberkan beberapa tuntutan kepada BP Tangguh. Yakni, sisa uang senilai Rp32,4 miliar, dana bagi hasil, dan tenaga kerja yang di-PHK oleh BP Tangguh segera dipekerjakan kembali.
Lalu, kompensasi zona terlarang yang merupakan mata pencarian masyarakat dan BP tangguh telah membatasi area tersebut serta program sosial agar diaktifkan kembali dengan melibatkan masyarakat adat di distrik setempat.
Sebagai bentuk protes karena tuntutan itu sekian lama tidak terealisasi, warga melakukan aktivitas pemancingan di area yang telah dibatasi oleh BP Tangguh.
“Hari ini baru bisa kumpul berdiskusi apa yang menjadi kerinduan masyarakat, yang tertuang dalam surat pernyataan adat Suku Sebyar. Bahwa kami siap tidak melakukan pemancingan di area anjungan,” kata Arnodus.
“Namun, kami masyarakat adat Suku Sebyar meminta kepada pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, BP tangguh, serta SKK Migas, agar ada tanggapan. Jika tidak ada jawaban, kami akan kembali aktivitas memancing di area anjungan tersebut,” tambahnya.
Koordinator Pemuda Distrik Wariagar, Ibrahim Pattiran, mengatakan warga memang sengaja mendekati anjungan terlarang sehingga ada perhatian khusus dari pemerintah dan BP Tangguh.
Sementara itu, perwakilan dari BP Tangguh, Agustinus, menjelaskan saat ini progres kilang train 3 sudah 90 persen dan mendekati tahap penyelesaian. Diharapkan konstruksi tahun depan sudah selesai dan sudah bisa memulai memproduksi gas bersama-sama train 1 dan 2.
“Dengan selesainya pembangunan kilang train 3 maka kebutuhan tenaga semakin berkurang,” kata Agustinus. “Pada saat kilang train 3 selesai, yang akan bekerja di kilang tersebut hanya orang yang bisa mengoperasikan di kilang, sedangkan konstruksi sudah selesai,” tambahnya.
Sementara, terkait kompensasi terhadap larangan kepada masyarakat di area platform, pihaknya akan mendiskusikan kepada atasan dan pemerintah.
Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, M.T. meminta kepada manajemen BP Tangguh agar komunikasi sosial kepada masyarakat tetap terjaga.
Menyangkut hak masyarakat sebesar Rp32,4 miliar, kata dia, proses sedang berjalan. “Bapak Gubernur (Papua Barat) juga berharap sebelum beliau selesai masa jabatannya yang menjadi hak masyarakat harus terselesaikan,” kata Petrus.
“Yang berkaitan dengan harapan masyarakat dana bagi hasil (DBH) migas, saya pun tidak bisa jawab, ini masih proses. Masih ada tahapan sosialisasi, kalau kami tidak melakukan sosialisasi kami nanti disalahkan. Kita sosialisasikan perda dan perdasus dulu sampai konsep peraturan kepala daerah, ini terbuka untuk masyarakat dan kita bisa mendengarkan masyarakat maunya bagaimana,” bebernya.
“Terkait dengan kompensasi nanti kami akan bicarakan dengan pihak BP Tangguh. Kompensasi apa yang akan kita berikan sebagai pengganti hilangnya area pencarian masyarakat nelayan di sekitar platform,” katanya lagi. (LP5/red)