MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) provinsi Papua Barat kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 11 Kabupaten masuk PPKM Level 3, sedangkan Kabupaten Pegunungan Arfak dan Tambraw masuk PPKM Level 2.
Perpanjangan PPKM level 3 dan 2 ini berdasarkan instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 440/06/Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, dan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1.
“Pelaksanaan kegiatan pada area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, ditutup sementara waktu, sampai wilayah yang dimaksud aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah,” Ujar Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Tak hanya objek wisata, kegiatan seni dan budaya serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan juga dihilangkan sementara waktu.
Namun untuk kegiatan pertandingan olah raga, diperbolehkan dengan ketentuan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan olah raga mandiri atau individu tetap diperbolehkan dengan taat prokes.
Instruksi ini juga mengatur tentang pusat perbelanjaan yang buka hanya sampai pukul 21.30 WIT dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas, tentunya harus Protap kesehatan ketat.
“Menugaskan kepada Satpol PP Papua Barat untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM untuk penertiban dan penegakan disiplin. Tentunya dengan berkoordinasi dengan TNI/Polri,” Ujar Gubernur. (LP2/red)