MANOKWARI, Linkpapua.com- Sesuai jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Menjelang masa pendaftaran, KPU Manokwari telah membuka Helpdesk atau layanan informasi bagi partai politik, bakal calon hingga tim sukses yang ingin mendatkan informasi terkait pencalonan kepala daerah.
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman mengungkapkan para bakal calon maupun partai politik membutuhkan informasi-informasi terkait pencalonan. Sehingga dengan hadirnya layanan ini, para calon maupun partai pengusul bisa mendapatkan informasi-informasi penting yang mereka butuhkan. “Silahkan ke Kantor KPU Manokwari. Tim Helpdesk kami siap memberikan informasi yang berkaitan dengan tahap pencalonan,” ujar Sidarman, Kamis (11/7/2024).
Sidarman menambahkan, tim Helpdesk akan membantu menjelaskan informasi terkait pencalonan yang tertuang dalam undang-undang Pilkada maupun PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Di dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, ada beberapa aturan terkait syarat calon dan juga dokumen-dokumen yang harus disiapkan calon serta mekanisme dalam pendaftaran. Sebagai penyelenggara kami perlu menjelaskannya kepada peserta. Jadi silahkan saja bagi bakal calon ataupun tim sukses maupun partai untuk datang,” tambahnya.
Sesuai Lampiran I PKPU 8 Tahun 2024, proses pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pada 24-26 Agustus. Selanjutnya pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran pasangan calon. Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, dokumen pendaftaran yang disampaikan lebih dulu akan diverifikasi oleh tim.(LP3/Red)