26.9 C
Manokwari
Minggu, April 27, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Perdasus Tambang Segera Disahkan, Izin Pengelolaan akan Diperketat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – DPR Papua Barat (DPR PB) mendorong dibukanya pertambangan rakyat. Untuk itu, DPR tengah menggodok rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang akan mengatur pengelolaan pertambangan Rakyat.

    Regulasi ini ditargetkan sudah bisa disahkan dalam tahun ini. Sebelumnya, raperdasus tersebut sudah pernah diajukan pada tahun 2021 lalu. Akan tetapi bertepatan dengan revisi Undang Undang Otsus, sehingga tidak sempat dibahas.

    “Tahun ini akan didorong harus ada perdasus pertambangan rakyat biar mengatur semua dengan baik. Sudah pernah diusulkan sejak tahun lalu akan tetapi berbenturan dengan agenda revisi UU Otsus dan beberapa perdasus yang mesti diselesaikan,” jelas Ketua Fraksi Otsus, George Karel Dedaida.

    Baca juga:  Kunjungi Kota Sorong, DPR PB Cek Kondisi Aset Pemprov di Pelabuhan

    Menyangkut izin pertambangan rakyat (IPR), menurut George Dedaida, DPRPB sangat mendukung dikeluarkannya perizinan tersebut dalam rangka pemanfaatan SDA. DPR PB, menurutnya, sepakat dengan pemanfaatan sumber daya alam melalui pola pertambangan rakyat.

    Baca juga:  Pemprov-DPR PB Gelar Pertemuan Tertutup, ini Tiga Agenda yang Dibahas

    Sebab kata Dedaida, aktivitasnya relatif dalam skala kecil. Selain itu, dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas tersebut masih bisa ditekan.

    “Tambang rakyat itu kita sepakat. Tetapi terbukti yang ada sekarang ini sudah menggunakan alat berat. Itu akan memicu kerusakan lingkungan dalam skala besar dan seperti itu tidak ada dalam konteks pertambangan rakyat,” ujarnya.

    Dorongan untuk melahirkan regulasi pertambangan rakyat, tambah George Dedaida, adalah merespons keinginan masyarakat. Ia mengatakan, konsep pengelolaan sumber daya melalui pertambangan rakyat merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan.

    Baca juga:  Gilang Pinandito: HERO Selalu Utamakan Politik Santun dan Riang Gembira  

    “Perizinan itu demi masyarakat bisa sejahtera dengan hasil bumi atau kandungan mineral yang ada. Kalau sudah diambil oleh korporasi dan tidak melibatkan masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan, kita tidak mau seperti itu,” ujarnya lagi. (LP2/Red) 

    Latest articles

    IKKB Manokwari ajak Warganya Tingkatkan Silaturahmi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ikatan Kerukunan Keluarga Bima (IKKB) Manokwari menggelar Halal Bi Halal 1446 H yang dipusatkan di gedung MUI Papua Barat Minggu (27/4/2025). Turut...

    More like this

    IKKB Manokwari ajak Warganya Tingkatkan Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ikatan Kerukunan Keluarga Bima (IKKB) Manokwari menggelar Halal Bi Halal 1446 H...

    Manokwari United Tersingkir di Putaran Nasional Liga 4 2024/2025

    BANYUWANGI, LinkPapua.com - Perjalanan Manokwari United di putaran nasional Liga 4 2024/2025 berakhir setelah...

    Wagub Papua Barat Tegaskan Pemangkasan Anggaran Tak Bisa Dikecualikan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan pemangkasan anggaran akibat...