28.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 17, 2025
28.2 C
Manokwari
More

    Perdasus Nomor 4 Diharapkan Bisa Mengakomodir Wewenang DPR PB

    Published on

    BALI, Linkpapua.com – Anggota dan Pimpinan DPR Papua Barat berharap Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 dapat mengakomodir seluruh wewenang Dewan. Dua hal menjadi penekanan yakni soal dana transfer dan pengisian kursi wakil ketua.

    Demikian poin-poin yang menjadi materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 serta Manajemen Reses dan Penyusunan Kebijakan Pokok-Pokok Pikiran DPR, Selasa (7/12/2021) di Hotel Wyndham Garden Beach Kuta Bali, kabupaten Badung.

    Wakil Ketua DPR Papua Barat Ranley H Mansawan mengatakan, dengan Bimtek tersebut dapat menambah wawasan anggota DPR Papua Barat dalam tugas dan kewenangannya. Terutama setelah akan dilantiknya nanti satu pimpinan baru.

    Baca juga:  Tiga Nama Calon Sekwan Diajukan DPR Papua Barat, Termasuk dari Luar Sekretariat

    “Tentu Bimtek ini berkaitan dengan sejumlah hal. Termasuk dengan setelah adanya revisi Undang-undang Otsus. Karena ke depannya ada penambahan 1 pimpinan yang berasal dari fraksi Otsus,” jelasnya.

    Menurut Ranley, setelah revisi Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 sudah dapat menjadi gambaran ke depan.

    Sementara soal adanya kebijakan berkaitan transfer langsung dana otsus ke kabupaten/kota, termasuk Dana Peningkatan Infrastruktur (DPI), kata dia akan memberi banyak perubahan.

    Baca juga:  Pj Ketua PKK PB Minta Gerakan Tanam Cabai Direalisasikan Sampai ke Kampung  

    “Tentu dengan transfer otsus langsung ke kabupaten/kota otomatis APBD pasti menurun. Di akhir tahun masih ada sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan,” tambah Mansawan.

    Dalam bimtek ini, salah satu pembicara, Direktur Kawasan Perkotaan Batas Negara dan Pulau-pulau Thomas Umbu Pati Tena mengungkap soal pemekaran daerah di Papua. Menurut dia, di Papua akan dilakukan pemekaran daerah tanpa melalui daerah persiapan.

    “Hal ini diatur dalam ruang lingkup PP Nomor 6 yang meliputi pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus dan Pemekaran Daerah,” jelasnya.

    Baca juga:  BKKBN Papua Barat Gelar Workshop Parenting di Mansel, Bahas 1001 CB ke Remaja

    Ia menjelaskan, mekanisme pemekaran usulan pemerintah pusat dan DPR dilakukan tanpa melalui daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemda. Adapun untuk pembentukan provinsi, pendanaan berasal dari APBN, APBD daerah yang menjadi cakupan calon provinsi dan bantuan APBD provinsi.

    “Untuk pembentukan kabupaten/kota pendanaan berasal dari APBN, APBD kabupaten/kota induk dan APBD provinsi,” jelasnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Tidak Persulit Pengambilan Ijazah, Trisep Apresiasi Langkah SMA N 2 Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pihak SMA N 2 Manokwari mempersilahkan bagi siswa yang pernah bersekolah di sekolah tersebut untuk mengambil ijazahnya. Kepala SMA N 2 Manokwari Baik...

    More like this

    Tidak Persulit Pengambilan Ijazah, Trisep Apresiasi Langkah SMA N 2 Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pihak SMA N 2 Manokwari mempersilahkan bagi siswa yang pernah bersekolah di...

    Baru 26 ASN Pakai TTE, Pemkab Teluk Bintuni Sosialisasi Percepat SPBE

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Hingga kini baru 26 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan...

    Bupati Bernard Kukuhkan Pengurus TP-PKK Mansel 2025-2030, Tekankan Inovasi

    MANSEL, LinkPapua.com - Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan...