MANOKWARI, LinkPapua.com – Dokumen Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran (TA) 2022 Provinsi Papua Barat sudah diteken dan siap dieksekusi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek, mengungkapkan dokumen Perda tentang pelaksanaan APBD-P TA 2022 hasil perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
“Pak Gub sudah teken Perdanya di Sorong. Jadi, sekarang siap dilaksanakan,” jelas Dance kepada wartawan di Aston Niu Manokwari, Selasa (15/11/2022).
Dance mengatakan, dirinya bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear, yang mengawal langsung dokumen itu diteken Pj Gubernur Papua Barat.
Hasil evaluasi dan persetujuan dari Kemendagri, kata dia, sudah diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat pekan lalu.
Ada beberapa arahan dari Kemendagri terkait pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat yang mengalami penyesuaian kemudian dilakukan finalisasi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan TA 2022.
Dance yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat berujar, DPA perubahan dapat dieksekusi secara otomatis tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Papua Barat.
Hal ini mengingat waktu yang sangat singkat dengan padatnya waktu pembasahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023.
“Penyerahan DPA perubahan bisa diacarakan, bisa juga tidak. Normatifnya, kan, sudah jadi langsung dilaksanakan pimpinan OPD,” ucapnya. (LP2/Red)