Manokwari,Linkpapuabarat.com-Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari mensinyalir penyelundupan hewan penular virus rabies dari luar rawan terjadi di daerah ini.
“Kami berupaya pengawasan diperketat di wilayah Pelabuhan dan Bandar Udara,” kata koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari, Drh Yuni Sulistyowati, Sabtu (7/11).
Dia menjelaskan bahkan Papua dan Papua Barat secara histori tercatat sebagai daerah yang masih bebas rabies. Memperkuat upaya pencegahan, Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan peraturan Nomor : 25 tahun 2015 berupa pelarangan pengiriman hewan penular rabies dari luar.
Golongan hewan yang tidak boleh dikirim dari luar ke Papua Barat diantaranya kucing, anjing dan monyet. Aksi penyelundupan hewan tersebut rawan karena penghobi hewan peliharaan itu cukup banyak di setiap daerah.
“Pengawasan kami masih terbatas pada pintu masuk sedangkan oknum-oknum pelaku ini semakin pintar,” katanya.
Ia mengutarakan pengawasan di pelabuhan dilakukan baik untuk kapal kargo maupun penumpang. Barang dan penumpang yang turun pun menjadi sasaran dalam pengawasan tersebut.
“Untuk kapal kargo pengawasanya lebih mudah. Kami sudah punya aplikasi jadi komoditas apa pun yang dibawa setiap kapal saat masuk sudah terbaca diaplakasi,” katanya.
Untuk kapal penumpang pengawasan harus dilakukan secara teliti dengan memeriksa penumpang serta barang bawaanya saat turun dari kapal. Sedangkan di bandara pengawasan difokuskan pada kargo.(LPB1/red)