MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemkab Manokwari sudah menerbitkan edaran pembatasan penjualan dan konsumsi daging babi pascamerebaknya demam babi Afrika. Namun di beberapa tempat, aktivitas penjualan masih tetap marak.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Manokwari Kukuh Saptoyudo mengatakan, terkait pembatasan itu pemkab saat ini hanya sebatas mengimbau. Tidak memiliki kewenangan eksekusi.
“Kita hanya sebatas mengimbau. Kami tidak bisa bertindak karena bukan kewenangan kami,” kata Kukuh, Rabu (5/5/2021).
Ia menjelaskan jika nantinya virus tersebut telah mewabah di Manokwari berdasarkan hasil laboratorium, maka bupati akan menyurat ke Kementerian untuk menetapkan Manokwari sebagai daerah wabah. Dari penetapan itu dapat menjadi dasar untuk dikeluarkan instruksi bupati yang dapat mengatur sanksi bagi warga yang melanggar instruksi.
“Selama ini yang sudah ada edaran sehingga itu belum kuat untuk melakukan pelarangan penjualan daging babi di Manokwari. Tidak bisa juga diberikan sanksi. Kecuali jika sudah penetapan Manokwari sebagai daerah wabah dari Kementerian maka ditindaklanjuti dengan adanya instruksi bupati yang bisa mengatur lebih ketat lagi termasuk ada sanksinya,” ungkap Kukuh Rabu (5/5/2021).
Pihaknya juga telah meminta ke pihak Karantina Hewan untuk menghentikan pasokan babi. Selama ini daging babi juga dikirim keluar Manokwari, seperti ke Nabire, Teluk Bintuni dan Wamena.
Dari hasil pendataan jumlah babi yang mati lebih dari seribu ekor yang tersebar di 9 distrik. Dinas sendiri akan fokus pada upaya pencegahan babi agar tidak tertular virus tersebut.(LP3/Red)




