MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim gabungan TNI-Polri, Senin malam (13/9/2021), mengamankan dan menetapkan satu warga Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, berinisial YS (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan pada 2020 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Komisaris Besar Adam Erwindi, menerangkan YS diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan Frins Sewa dan korban luka Yohanes Sewa.
“Ada tiga orang yang diamankan, tetapi hanya YS yang ditetapkan tersangka karena memiliki rekam jejak kasus sebelumnya. Sementara, dua orang lainnya sudah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam. Itu hasil penyidikan Polres Sorong Selatan (Sorsel),” kata Erwindi melalui kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Selasa (14/9/2021).
Erwindi menjelaskan, YS diduga merupakan komplotan dari terpidana Adam Sori yang sudah mendapatkan putusan pengadilan enam tahun penjara atas kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri di bawah pimpinan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa,” ujar Erwindi. “Situasi kamtibmas di wilayah Maybrat berangsur kondusif pasca peristiwa Kisor,” katanya lagi.
Hingga kini tim gabungan TNI-Polri mengerahkan pasukan dalam operasi pencarian para pelaku penyerangan dan pembunuhan empat prajurit TNI di di Posramil Persiapan Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Namun, YS disebut bukan merupakan salah satu pelaku penyerangan itu. (LP7/Red)