28.3 C
Manokwari
Rabu, Agustus 7, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Penampakan Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Borobudur Manokwari

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Polresta Manokwari merilis kasus penganiayaan mengakibatkan korban tewas di Pasar Borobudur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu.

    “Pelaku penikaman terhadap korban Amir Mahmud Arifin (31) sudah ditangkap anggota Satreskrim,” ujar Kapolresta Manokwari, Kombes Pol R.B. Simangunsong, dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (6/9/2023).

    Baca juga:  Patroli Simpatik, TNI Beri Rasa Aman di Distrik Enarotali

    Pelaku AW saat rilis pers mengenakan baju tahanan oranye dengan borgol di tangan. WA dikawal personel bersenjata lengkap.

    Penganiayaan pelaku AW diduga kuat karena di bawah pengaruh minuman keras (miras). Peristiwa terjadi saat korban bersiap membuka kiosnya, Senin pagi.

    Pelaku AW awalnya meminta uang dan rokok dari korban. Permintaan pelaku dipenuhi, tetapi belum puas sehingga mengeluarkan belati dan menikam korban dua kali, tepatnya di dahi dan leher.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Rilis Data Kasus Sepanjang Mei: 61 Laporan, 55 Berhasil Terungkap

    Simangunsong menjelaskan pelaku setelah menikam sempat melarikan diri ke rumahnya di Pasir Putih serta menemui pacarnya.

    “Korban sempat membela diri, namun tusukan di leher menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

    Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya atau tidak.

    Baca juga:  Seleksi CPNS, Budoyo Sebut Pemkab Manokwari Sudah Perjuangkan OAP

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditahan di Rutan Mapolresta dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara.

    Korban yang sehari-harinya sebagai pedagang di Pasar Borobudur diterbangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Bangkalan, Madura, untuk dimakamkan. (LP3/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Caleg Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN Tetap Bisa Dilantik, Ini...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelantikan anggota DPRD Manokwari terpilih pada 27 Agustus mendatang, sejumlah calon anggota terpilih masih belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan...

    More like this

    Caleg Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN Tetap Bisa Dilantik, Ini Syaratnya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelantikan anggota DPRD Manokwari terpilih pada 27 Agustus mendatang, sejumlah calon...

    Dr Derek Ampnir Lolos 3 Besar Calon Deputi BNPB, Manufandu: Dia Layak, Punya Kompetensi

    MANOKWARI, linkpapua.com- Dr Derek Ampnir lolos tiga besar seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi...

    Seleksi DPRP-DPRK Jalur Otsus Masuk Tahap Akhir, Segera Disodor ke Kemendagri

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Seleksi pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan...