26.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Penahanan Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Ditangguhkan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Tiga tersangka kasus pengolahan kayu ilegal atau illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yaitu IZ (47), GK (38), dan JS (41), saat ini tengah menghadapi penundaan penahanan.

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengonfirmasi bahwa pada 6 Oktober 2023 berkas P19 kasus ini telah dikirimkan kembali ke Kejari Teluk Bintuni. Pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan jaksa untuk menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

    Baca juga:  2024, Bupati Manokwari Ingin Seluruh Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Digital

    Menurut Tomi, penangguhan penahanan ketiga tersangka didasarkan pada permohonan keluarga mereka dan keyakinan pihak penyidik bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    “Ditangguhkan karena permohonan keluarga para tersangka dan berdasarkan pihak penyidik ketiga tersangka tidak akan melarikan diri,” kata Tomi, Senin (9/10/2021).

    Kasus ini pertama kali diungkap pada 17 Agustus 2023, ketika penyidik menemukan 3.116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah IZ. IZ mengaku ditugaskan GK untuk mengurus pengolahan kayu ilegal di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, yang kemudian akan disimpan di belakang rumahnya.

    Baca juga:  Dahamaddin Gabung Damai, Eks Tim Pemenangan Komitmen Tetap di Barisan Yo Join

    Dana untuk kegiatan ilegal ini diperoleh IZ dari JS, seorang PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni, sejumlah Rp100.500.000, yang dibuktikan dengan 16 lembar kuitansi pembayaran. Kegiatan ilegal ini berlangsung tanpa izin sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 dengan tujuan menjual kayu tersebut di luar wilayah Papua Barat.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, menyampaikan melalui rilis pers pada 11 September 2023 mengungkapkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2023.

    Baca juga:  Soal "Polisi Nakal", Anisto Manibuy: "Kalaupun Ada Itu hanya Satu atau Dua Orang Saja"

    Setelah melaksanakan gelar perkara, kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan pada 6 September 2023.

    Para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua...

    Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada kampanye akbar Hermus Indou-Mugiyono (HERO) beberapa waktu lalu, salah satu jurkam...

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...