28.4 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Pemprov PB Akui Hadapi Banyak Kendala dalam Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com– Pemerintah pusat dan daerah akan bekerja sama dalam mengatur kebijakan penangkapan ikan terukur di Papua Barat. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas nelayan yang tetap memperhatikan kelestarian sumber daya laut.

    Hal ini menjadi penekanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat dalam Sosialisasi Penangkapan Ikan Terukur Bagi Nelayan Pengguna Jasa Pelabuhan Perikanan, Kamis lalu.

    Ketua Panitai, Henok Nimbrot Indou mengayakan Sosialisasi ini didasari terbitnya Surat Edarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.

    “Kegiatan melibatkan 30 orang nelayan. Mereka di antaranya nelayan yang memanfaatkan jasa pelabuhan perikanan Sanggeng, Kabupaten Manokwari dan para pelaku usaha perikanan,” kata Henok Indou.

    Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikann Papua Barat, Melkias Warinussa mengatakan, Papua Barat memiliki potensi keanekaragaman sumber daya hayati laut yang cukup melimpah. Kekayaan alam tersebut menjadi salah satu modal dasar yang harus dikelola dengan optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

    “Namun, sektor kelautan dan perikanan juga memiliki permasalahan yang cukup kompleks yang dikarenakan keterkaitannya dengan banyak sektor dan juga sensitif terhadap interaksi terutama dengan aspek lingkungan,” jelasnya.

    Baca juga:  Sampah Berserakan di Kantor Gubernur Papua Barat, Asisten II Serukan Kesadaran Bersama

    Dikatakan Melkias, terdapat berbagai isu pengelolaan perikanan yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. Termasuk mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.

    “Banyak tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya perikanan tangkap,” katanya.

    Tantangan itu di antaranya, jumlah kapal yang semakin banyak, serta orientasi penangkapan ikan yang hanya berorientasi pada kuantitas, yaitu mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya. Bukan pada aspek kualitaas atau mutu hasil tangkapan yang setinggi-tingginya.

    Kedua, ikan yang semakin sulit didapat dengan ukuran ikan hasil tangkapan yang semakin kecil. Lalu ketiga, daerah penangkapan ikan yang semakin jauh sehingga trip penangkapan semakin lama, yang membuat usaha perikanan tangkap menjadi tidak efisien.

    “Keempat, konflik antar-nelayan yang masih terjadi, baik terkait daerah penangkapan ikan maupun alat penangkapan ikan yang digunakan,” kata Melkias.

    Selanjutnya, tantangan kelima, operasional penangkapan ikan yang melanggar ketentuan perundang-udangan, seperti kapal beroperasi tanpa izin, markdown ukuran kapal, melanggar jalur penangkapan ikan, serta berbagai praktek kegiatan perikanan yang melanggar hukum (illegal), tidak dilaporkan (unreported), dan tidak diatur (unregulated fishing).

    Baca juga:  Nilai Ada Kesan Pembodohan, Masyarakat Adat Bintuni Tolak HGU PT Subur Karunia

    Untuk mengatasi isu dan tantangan yang dihadapi tersebut, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur sebagai acuan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia.

    Adapun kebijakan penangkapan ikan terukur dikeluarkan dengan tujuan, menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.

    “Meningkatkan mutu dan daya saing usaha perikanan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas dan memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada nelayan kecil,” paparnya.

    Pada kenyataannya kebijakan tersebut masih mendapat penolakan di daerah dan salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dalam hal ini khususnya nelayan. Karena hal tersebut maka kebijakan penangkapan ikan terukur tersebut ditunda/belum dapat dilaksanakan.

    Baca juga:  Sebut Sangat Layak, Wakil Ketua DPRD Manokwari Minta Semua Pihak Dukung DOB Manbar

    Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.

    Dan salah satu point dalam surat edaran tersebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diminta untuk meningkatkan kerja sama dalam melaksanakan sosialisasi dan pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur.

    “Atas dasar tersebut maka kami Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat menganggap perlu untuk bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pemangku kepentingan di bidang perikanan khususnya para nelayan di Provinsi Papua Barat dan pada saat ini kita mulai dari Kabupaten Manokwari,” terang Melkias.

    Sehingga kebijakan yang telah maupun yang akan diambil oleh pemerintah ke depannya bisa sejalan dengan keinginan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan di daerah. Tentunya kata Melkias, dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan perairan kita hingga pemanfaatannya dapat berkelanjutan. (LP1/red)

    Latest articles

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan kepolisian sebagai barang bukti, diingatkan untuk segera diambil. Kanit Turjawali Sat...

    More like this

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat Sasaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program...

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas Otomatis Gugur

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak...