28.1 C
Manokwari
Sabtu, April 5, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

    Published on

    PAPUA, Linkpapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengeluarkan surat edaran terkait hari libur perayaan hari raya natal dan tahun baru 2022.

    Surat edaran tersebut diteken langsung Sekda Papua Dr M Ridwan Rumasukun dengan nomor: 003/1473-9/SET tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun Baru 2021.

    Diketahui, surat edaran itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/399/Tahun 2020, tanggal 28 Desember 2020 Tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2021 dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan.

    Baca juga:  Sikapi Kejadian di Merauke, Elite Papua: Mari Jaga Suasana Kondusif, Aman, dan Damai

    Kedua, atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

    Baca juga:  Asisten II Setda Papua Barat Ingatkan Pimpinan OPD Belajar dari Kasus Sekwan FM

    “Maka ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Papua pada Rabu, 22 Desember 2021-Jumat, 24 Desember 2021 cuti bersama sebelum batal,” tulis SE yang diteken langsung Sekda Papua.

    Di mana, pada Sabtu, 25 Desember 2021 adalah libur Natal hari pertama, sedangkan Minggu, 26 Desember 2021, libur Natal hari kedua.

    Baca juga:  Kelompok TPNPB-OPM Kembali Tebar Teror, Minta 2 Anggotanya Dibebaskan

    “Pada Senin, 27 Desember 2021, libur Hari Jadi Provinsi Papua/cuti bersama sesudah Natal. Selasa, 28 Desember 2021, cuti bersama sesudah Natal,” tambahnya.

    “Rabu, 29-31 Desember 2021 yaitu masuk kantor dan Rabu, 5 Januari 2022, masuk kantor pukul 07.30 dan pulang kantor pukul 15.00 WIT,” tandas SE yang diteken Sekda Papua. (LP2/Red)

    Latest articles

    Panen Raya di Waraitama, Pemkab Bintuni Target Buka 100 Hektare Lahan...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menargetkan pembukaan 100 hektare lahan sawah baru sebagai bagian dari program 100 hari...

    More like this

    Panen Raya di Waraitama, Pemkab Bintuni Target Buka 100 Hektare Lahan Sawah Baru

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menargetkan pembukaan 100...

    Presiden Prabowo Melayat Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang: Kami Punya Hubungan Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.com - Presiden Prabowo Subianto mengenang mendiang Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang, Monsinyur...

    Piala Asia U-17 2025: Menang Dramatis atas Korsel, Indonesia di Posisi 2 Grup C

    JEDDAH, LinkPapua.com – Timnas Indonesia U-17 memulai langkahnya di Piala Asia U-17 2025 dengan...