25.7 C
Manokwari
Senin, Juni 2, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Tegaskan ASN Dilarang Ubah Model Pakaian Dinas

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengubah model pakaian dinas yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur, Senin (5/5/2025).

    Parorongan menyoroti ketidaksesuaian seragam para ASN yang hadir dalam apel tersebut. Dia menilai banyak ASN mengenakan pakaian dinas dengan warna, lambang, dan model yang tidak seragam.

    Baca juga:  Bukan Cuma Kemiskinan Ekstrem, ini 4 'PR' Berat Waterpauw Hingga 2024

    “Saya perhatikan dari ujung sampai ujung ini Bapak-Ibu punya pakaiannya warnanya beda-beda. Selain itu, lambang dan modelnya beda. Saya tidak tahu ini pakaian yang dapat dari pengadaan atau dibuat sendiri,” ujarnya.

    Dia mengingatkan ASN tidak diperkenankan memodifikasi ataupun mengenakan pakaian dinas di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kerapian dan keseragaman mencerminkan disiplin pegawai negeri.

    “Jadi, jika sudah dikasih pakaian dinas yang resmi jangan lagi diubah-ubah modelnya. Karena biar semua menggunakan pakaian yang sama ketika berkumpul,” katanya.

    Baca juga:  Bangkitkan Lahan Tidur di Papua Barat, BSIP Butuh 66,52 Ton Benih Padi

    Lebih lanjut, dia menjelaskan jenis pakaian dinas ASN telah diatur, mulai dari pakaian keki, hitam putih, batik Korpri, jas lengkap, hingga pakaian lapangan. Beberapa perangkat daerah seperti Satpol PP dan BPBD memiliki pakaian khusus sesuai tugas masing-masing.

    Parorongan juga berharap Sekretariat Daerah dapat mengupayakan pengadaan pakaian dinas secara seragam agar penampilan ASN lebih tertib dalam setiap kegiatan resmi.

    Baca juga:  Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur, Bupati Pegaf Minta Pj Gubernur Fasilitasi ke Pusat

    Dia mengingatkan pengaturan pakaian dinas ASN telah diatur melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

    “Peraturan Gubernur ini terdiri dari 6 bab dan 29 pasal yang mengatur sepenuhnya mengatur tata cara ASN dalam berpakaian dalam bekerja. Saya harapkan semua dapat membaca peraturan ini kemudian dilaksanakan dalam bekerja sehari-hari,” ucapnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Markus Waran Mulai Ancang-Ancang Maju di Pilgub Papua Barat 2030

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Mantan Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran, mulai mengambil langkah-langkah awal untuk bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat 2030. Secara terbuka,...

    More like this

    Markus Waran Mulai Ancang-Ancang Maju di Pilgub Papua Barat 2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Mantan Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran, mulai mengambil langkah-langkah awal...

    Libur Panjang, Direktorat Polairud Polda Papua Barat Tingkatkan Keamanan di Pantai Wisata

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Direktorat Polairud Polda Papua Barat, melakukan pengamanan dilokasi obyek wisata pantai pasir putih,Minggu...

    Wabup Joko Lingara Pasang Umbul-Umbul Pakai Sandal Jepit, Ajak Warga Meriahkan HUT Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, tampil sederhana dengan...