26.3 C
Manokwari
Rabu, Juni 18, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Serahkan Bantuan Rp1,6 M untuk Parpol, Dominggus: Ingat Pertanggungjawaban

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Jumlahnya mencapai Rp1,6 miliar atau tepatnya Rp1.663.821.258 yang diperuntukkan sebagai penunjang pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai.

    “Ingat pertanggungjawaban. Batas waktu laporan pertanggungjawaban paling lambat ialah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan usai Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Barat yang digelar di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat siang (20/8/2021).

    Baca juga:  Pemisahan Data Statistik dengan PBD, Kepala BPS Papua Barat: Tak Semudah Dibayangkan

    Pemprov Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

    Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

    Baca juga:  Pengurus DPD Golkar Manokwari Dilantik 14 Juli 2022

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Baesara Wael, mengatakan tahun ini terdapat 11 parpol tingkat provinsi yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah daerah.

    Bantuan pun diberikan secara proporsional berdasarkan hasil raihan suara sah pada perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat 2019. Suara sah diperoleh berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Baca juga:  Eks Wakil Ketua MRPB Kembali Gabung Golkar, Siap Maju di Pileg 2024

    “Perhitungan yang berlaku ialah Rp2.946 per suara. Aturan itu sudah ditetapkan secara nasional sesuai kemampuan APBD serta persetujuan Mendagri. Jadi, Rp2.946 dikali jumlah suara sah terbanyak, dari 11 Partai politik didapat total Rp1.663.821.258,” kata Baesara. (LP7/Red)

    Latest articles

    Wakapolda Pimpin Tradisi Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Pataka Polda Papua Barat,...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar tradisi pemuliaan nilai luhur pataka sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi Polri. Kegiatan sakral...

    More like this

    Wakapolda Pimpin Tradisi Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Pataka Polda Papua Barat, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar tradisi pemuliaan...

    DPR Papua Barat Sosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat, Dorong Penertiban Tambang Ilegal

    MANOKWARI, LinkPapua.com - DPR Papua Barat mendorong penertiban aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi,...

    Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran Soal Ijazah, Trisep Kambuaya: Tidak Alasan Sekolah Tahan Ijazah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK Manokwari, Dinas Pendidikan Manokwari mengeluarkan...