28.5 C
Manokwari
Sabtu, Mei 10, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat akan utus tujuh penjabat bupati

    Published on

    Manokwari-Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengutus tujuh pejabat tinggi pratama untuk melaksanakan roda pemerintah di tujuh kabupaten selama pelaksanaan Pilkada.

    Asisten I bidang pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamudi Senin (7/9) mengatakan, tujuh penjabat bupati itu telah disiapkan. Sebelum 26 September dipastikan gubernur sudah melantik mereka.

    “Ada sembilan daerah di Papua Barat yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Dari sembilan daerah ini hanya Kabupaten Fakfak dan Kaimana yang tidak perlu penjabat bupati. Bupati Kaimana dan Fakfak sudah dua periode menjabat sehingga tak bisa maju kembali,” ucap .

    Baca juga:  Kapolda PB Tinjau Pengamanan Jelang Puncak Perayaan Natal, Minta Seluruh Personel Waspada

    Ia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan bagi para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia. Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 bahwa Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota  yang maju Pilkada paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

    Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada, maka para kepala daerah yang maju Pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020.  Pemprov mengupayakan sebelum 26 September penjabat Bupati sudah dilantik oleh gubernur

    Baca juga:  Teluk Wondama PSU, Dominggus Minta Pjs Bupati Awasi ASN tak Netral

    ‘’Tanggal 26 September itu para penjabat bupati sudah dapat melaksanakan tugas,’’ ujarnya lagi.

    Ia mengutarakan, pejabat yang disiapkan itu adalah eselon II atau pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Papua Barat. Mereka akan ditugaskan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Raja Ampat serta Sorong Selatan.

    “Bupati dan wakil bupati di tujuh daerah ini kembali maju Pilkada 2020. Sehingga mereka wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara ketika sudah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati peserta Pilkada,” katanya lagi.

    Baca juga:  Penyisiran Penambangan Emas Ilegal di Kampung Wasirawi Tuai Protes Masyarakat Adat

    Terkait izin cuti bupati dan wakil, lanjut Musa, sebelum 23 September dipastikan gubernur telah mengeluarkan surat izin cuti tersebut.

    “KPU akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 September. Dengan demikian sebelum tanggal 23 September suratcuti harus keluar,” katanya menambahkan. (LPB1/red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat Sasaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program...