26 C
Manokwari
Minggu, September 15, 2024
26 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat akan Tertibkan Puluhan Kendaraan Dinas Pejabat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat akan menertibkan penggunaan kendaraan dinas di kalangan pejabat. Penertiban dilakukan setelah pemprov menemukan sejumlah randis yang beroperasi di luar kepentingan kedinasan.

    Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Papua Barat Yacob Fonataba, Senin (26/8/2024). Yacob mengatakan, menertibkan randis perlu dilakukan agar kerja kedinasan lebih efektif.

    “Pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat itu dibayarkan oleh kita di keuangan. Jangan sampai kendaraan tidak operasional di kantor tapi kita bayar pajaknya,” terang Yacob.

    Baca juga:  Jumat, Pemprov Papua Barat Serahkan Materi KUA-PPAS APBD Induk 2023 ke DPR

    Menurut Yacob Fonataba , randis seharusnya beroperasi untuk mendukung program-program kegiatan di masing-masing perangkat daerah. Karena itu ia menekankan pimpinan, pejabat eselon III, eselon IV, sekretaris untuk mendata secara baik kendaraan yang efektif digunakan untuk dinas.

    Baca juga:  Trauma Tragedi Kisor, Banyak Warga Maybrat Pilih Bertahan di Pengungsian

    “Kalau ada kedapatan kendaraan sudah tidak bisa aktif tolong dilaporkan untuk kita ambil langkah-langkah selanjutnya. Jangan sampai dia jadi aset nanti kita punya MCP-nya rendah,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama Yacob juga menekankan untuk pimpinan, pejabat eselon III, sekretaris untuk memverifikasi dengan baik honorer yang benar-benar aktif bekerja. Mereka harus diverifikasi secara faktual berdasarkan daftar absennya.

    Baca juga:  Mendagri Tito Dijadwalkan Kunker ke Papua Barat, Ini Bocoran Agendanya

    “Jumlah yang akan kita proses pengangkatan itu terbatas. Sementara sekarang jumlah yang sekarang di OPD sangat banyak. Maka kita perlu melakukan verifikasi dengan baik agar semua pihak dapat menerima,” imbuh Yacob Fonataba . (LP14/red)

    Latest articles

    PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL...

    0
    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota...

    More like this

    PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PAPUA BARAT TAHUN 2024

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan...

    Dinas PUPR Bintuni Bantah Proyek Jalan Forada Fiktif: Ada Kendala Teknis

    TELUK BINTUNI.LinkPapua.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Teluk Bintuni, Tomi Tulak menepis...

    Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024

    TELUK BINTUNI.LinkPapua.com-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang...