MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyerahan aset dari pemprov kepada kejati. Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Auditorium PKK Papua Barat, Selasa (19/12/2023).
Pj Gubernur Ali Bahan Temongmere mengatakan, kerja sama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara pemerintah provinsi dan kejaksaan. MoU ini juga bermanfaat dalam menunjukkan kesamaan pandangan.
“Dengan upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha akan lebih cepat dan tepat sasaran”, terang Ali Baham.
Dikatakan Ali Baham, Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat diharapkan selalu bisa berkoordinasi dan saling memberikan informasi.“Pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya pergerakan hukum di wilayah Provinsi Papua Barat,” jelasnya.
Ia pun berharap agar pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kejaksaan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum. Sehingga berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang.
Ia mengatakan, perjanjian kerja sama ini juga diharapkan akan memberikan dampak positif. Guna menegakkan hukum dari luar. Juga dalam birokrasi pemerintah. Perjanjian kerja sama sudah menjadi bagian tugas dari ASN sebagai abdi Negara.
Menurutnya sebagai peran pemerintah bisa saja menghadapi permasalahan hukum. Salah satunya di bidang perdata dan tata usaha. Tidak ada gugatan dari masyarakat atau pihak ketiga. Pelaksanaan pekerjaan pemerintah di Papua Barat dapat meminta bantuan hukum . (LP12/red)