MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemkab Manokwari membantah klaim warga soal lahan rumah dinas Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD sebagai hak ulayat. Pemda menyebut lahan itu sudah sah menjadi milik pemerintah.
“Sebenarnya kalau sesuai aturan itu sudah menjadi milik pemda. Tetapi di sisi lain juga tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Sehingga akan ada pertemuan pada Jumat nanti dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Ini sebagai solusi terbaik,” ujar Asisten I Pemkab Manokwari Wanto, Kamis (17/2/2022).
Wanto menjelaskan, lahan itu bukan lagi hak ulayat. Lahan tersebut sudah sah menjadi milik pemerintah berdasarkan hasil tukar guling.
Adapun tuntutan warga yang meminta agar lahan tersebut dibayarkan, menurut Wanto, tidak akan dipenuhi. Pemda akan menggelar pertemuan dengan warga Jumat besok untuk menjelaskan status kepemilikan lahan itu.
Seperti diketahui warga melakukan aksi protes dengan menyegel Kantor DPRD Manokwari sejak dua pekan lalu. Mereka menuntut pembayaran hak ulayat atas rumah dinas pimpinan DPRD di Sowi Gunung.
Ditegaskan Wanto, setelah pertemuan dengan masyarakat besok, selanjutnya akan dilakukan pembukaan palang kantor DPRD.
“Hari Jumat (besok) setelah pertemuan akan langsung dibuka. Intinya Pemda akan tetap mengacu pada aturan. Tidak ada alokasi anggaran untuk pembayaran itu, karena memang itu sudah menjadi milik pemda,” tambahnya.
Dia menjelaskan, jika masyarakat keberatan dengan status lahan itu, bisa menempuh jalur hukum. Bukan dengan melakukan penyegelan kantor. (LP3/Red)