MANOKWARI, Linkpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, angkat bicara merespons perihal pemilik ulayat menolak menutup aktivitas di areal pertambangan tanpa izin (PETI) di Distrik Masni, bahkan menuntut penerbitan izin tambang rakyat (IPR).
“Tentu kita memberikan dukungan bahwa pertambangan rakyat sangat penting untuk meningkatkan pendapatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tidak punya tendensi untuk melarang masyarakat melakukan aktivitas pertambangan,” kata Hermus kepada awak media saat wawancara usai penutupan HKG PKK Manokwari di Auditorium DPD PWKI Papua Barat, Kamis (23/6/2022).
Namun, kata Hermus, masyarakat mesti mengerti bahwa sebagai negara hukum, semua langkah dan kebijakan yang diambil haruslah berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Yang menjadi persoalan adalah pertambangan yang dilakukan belum ada izin resmi dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tuturnya.
Hermus juga mengungkapkan bahwa kawasan lahan yang menjadi tempat aktivitas pertambangan adalah hutan konservasi. Selain itu, kawasan pertambangan juga memanfaatkan bahan-bahan kimia dalam aktivitas pertambangan sehingga mencemari lingkungan sekitar.
Hermus menekankan bahwa pemerintah akan mencari jalan demi memberikan solusi terbaik. Ia pun mengimbau kepada pemilik ulayat agar bersabar menanti kebijakan dari pemerintah.
“Pemerintah Kabupaten Manokwari sedang berupaya untuk mendapatkan izin pertambangan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar mendapat pengawasan. Hasil yang didapatkan bisa dibagi secara baik dengan masyarakat,” bebernya. (LP8/Red)