28.4 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
28.4 C
Manokwari
More

    DPMPTSP Manokwari Sosialisasikan OSS, Cara Mudah Urus Izin Berusaha

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari, menyosialisasikan sistem operasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS).

    Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Manokwari, Ria F. Pattisahusiwa, menjelaskan OSS adalah sebuah platform yang menjadikan pengusaha mikro, kecil, menengah, maupun pengusaha besar bisa mengajukan permohonan izin usaha dengan mudah. Bahkan, semua masyarakat yang ingin menjadi pengusaha bisa mengurus perizinannya.

    “OSS sebenarnya bukan hal baru, versi awalnya sudah ada dan berkembang sejak 2018. Versi yang sekarang adalah OSS RBA atau perizinan berusaha kepada para pelaku usaha yang dinilai dengan tingkat risiko,” kata Pattisahusiwa kepada Linkpapua.com dalam sosialisasi OSS RBA kepada para pelaku usaha perajin kayu, Jumat (8/10/2021), di Swiss-Belhotel Manokwari.

    Baca juga:  Dibuka Sekda Manokwari, Kelurahan Padarni Gelar Berbagai Lomba Agustusan

    Pattisahusiwa menerangkan, pengurusan izin usaha yang awalnya diajukan harus melalui proses birokrasi panjang dan secara fisik harus hadir, kini makin dipermudah dengan adanya OSS. Masyarakat bisa mengurus izin usaha dengan lebih praktis, cepat, dan tanpa harus mengeluarkan biaya pendaftaran alias gratis.

    Selain kemudahan layanan yang fleksibel, sistem OSS juga memberikan legalitas atau kepastian hukum dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandardisasi. Masyarakat bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengisi formulir data diri dan klasifikasi usaha yang terlampir dalam situs www.oss.go.id.

    “Setelah mendapatkan NIB, maka proses berikutnya adalah mendapatkan izin usaha dan komersial atau operasional. Dengan tingkat risiko, PTSP yang akan menindaklanjuti, layak atau tidaknya sebuah usaha itu. Itulah kemudahan yang diberikan oleh OSS,” kata Pattisahusiwa.

    Baca juga:  HUT Kemerdekaan RI, Pemkab Manokwari Serahkan Bantuan untuk Veteran dan FKUB

    Pattisahusiwa menegaskan, operasionalisasi OSS aman dan terpercaya karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    “Melalui sistem OSS, para pelaku usaha akan mudah didata dan ada legalitasnya karena ada aturan yang menjamin itu. Dan ini juga merupakan upaya untuk memutus potensi pungutar liar dalam pengurusan izin. Urus izin usaha itu gratis,” kata Pattisahusiwa.

    Dilansir dari situs www.oss.go.id, NIB merupakan identitas masyarakat atau pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

    Baca juga:  Bupati Fakfak Anggap Kritik Pers Adalah Input Bagi Pembangunan

    Selain itu, NIB juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

    Terdapat tiga kategori utama dalam sistem OSS, yakni untuk usaha besar, menengah, dan usaha kecil serta empat kategori risiko, yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Skala berbagai kategori itu akan mendapat bentuk perizinan yang berbeda. (LP7/Red)

    Latest articles

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka yakni MP yang...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus...

    Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal...