MANSEL,Linkpapua.com- Batas administrasi, kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Teluk Mandoma telah disepakati. Pemerintah di dua kabupeten itu menempatkan Logpon Mamei sebagasi daerah perbatasannya.
hal ini terkuak setelah Pemda kedua darah tersebut melakukan pertemuan yang berlangsung di Kampung Yekwandi, Distrik Momiwaren, Jumat (21/5/2021).
Kedua daerah pun menandatangani berita acara kesepakatan. Yang lakukan langsung oleh Bupati dan wabup Manokwari Selatan, Markus Waran dan Wampi W. Rengkung, denga Wabup Teluk Wondama, Andarias Kaikatui. Termasuk
tokoh masyarakat Manokwari Selatan Salmon Sayori, tokoh Masyarakat Teluk Wondama Wilhelmus Bikeai dan disaksikan Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Papua Barat, Agustinus M. Rumbino.
Pada kesepakatan tersebut tertera beberapa poin, yakni batas pemerintahan bukanlah batas wilayah adat atau ulayat. Batas administrasi pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama dan Pemerintahan Manokwari Selatan berada di Logpon Mamei.
Perlu diketahui, sebelum pengambilan keputusan penentuan batas administrasi tersebut, tokoh masyarakat Manokwari Selatan dan Teluk Wondama terlebih dahulu membicarakan secara adat batas-batas yang disepakati untuk menjadi bagian wilayah administrasi pemerintahan, setelah itu masyarakat mengembalikan kepada pemerintah hasil keputusan yang mereka sepakati bersama.
Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran menyampaikan, hasil dari pada kesepakatan ini sejatinya diperuntukan oleh masyarakat, sehingga akan dinikmati oleh mereka, dan apa yang sudah diputuskan dan disepakati bersama oleh tokoh masyarakat harus diikuti.
“Karena kita menjabat hanya sementara, nanti ketika kita pensiun ada yang akan lanjutkan untuk itu kita sepakati bersama-sama,” tuturnya.
Sementara, Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Papua Barat Agustinus M. Rumbino mengatakan, ini merupakan pertemuan lanjutan untuk membicarakan batas administrasi pemerintahan yang diperlukan dalam hal pelayanan.
Pertemuan sebelumnya belum ada kata sepakat sehingga dua kabupaten meminta untuk melibatkan tokoh-tokoh adat dan sudah jelas mereka sampaikan, secara adat sudah dibicarakan dan dikembalikan kepada pemerintah.
“Atas dasar pertemuan ini berita acara ditandatangani dengan garis batas secara kasar terlebih dahulu dan nanti diatur kemudian penetapan titik koordinat yang ada dan jelas tidak akan mengurangi apa yang disampaikan, ini hanya melihat secara teknis penetapan titik-titik koordinat dan setelah itu disampaikan ke Kemendagri, sebelum penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) akan kita kumpul sekali lagi untuk menetapkan lebih teknis dan setelah kesepakatan dari situ baru proses Permendagri dilaksanakan,” tutupnya. (LP6/red)