MANOKWARI, Linkpapua.com- Pelayanan penumpang kapal perintis sementara terhenti di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah sendiri kini kembali memperpanjang penerapan PPKM dari 10 Agustus hingga 23 Agustus mendatang untuk daerah di luar Jawa-Bali.
Pengawas Keselamatan Pelayaran Perintis KSOP Manokwari, Wellem Matheos Sahusilawane, mengungkapkan pihaknya mengikuti edaran dari pemerintah daerah.
“Sampai sekarang ini belum ada informasi lebih lanjut pengoperasian kapal perintis, baik yang dari Manokwari maupun keluar Manokwari. Kita masih menunggu aturan pemda karena ini berkaitan dengan aturan PPKM yang ditetapkan,” ujar dia, Senin (9/8/2021).
Dikatakannya, penghentian sementara kapal perintis juga sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Dari pusat juga sudah menyampaikan sebaran agar kapal perintis untuk sementara tidak beroperasi hingga adanya instruksi dari pemda. Aturan ini kan untuk memutus Covid-19 sehingga harus dipatuhi oleh semua. Jumlah kapal perintis yang beroperasi dari Manokwari sekitar empat kapal,” ungkapnya. (LP3/Red)