KAIMANA, LinkPapua.com – Wartawan Kaimana yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan sikap staf Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana yang melarang wartawan meliput sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Gedung DPRK Kaimana, Jumat (10/8/2023).
Awalnya beberapa wartawan yang hendak masuk untuk meliput dilarang pegawai penerima tamu DPRK Kaimana yang mengatakan wartawan dilarang masuk.
Staf penerima tamu bahkan sempat beradu argumen dengan wartawan yang meminta dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada atasannya terkait kejelasan larangan tersebut.
Namun, staf dimaksud mengatakan larangan ini sudah sesuai petunjuk atasannya. Tak hanya itu, staf yang bersangkutan juga meminta wartawan menghapus foto atau video yang sempat direkam dengan sedikit mengancam. Menghadapi situasi ini, wartawan pun akhirnya memilih mundur dan meninggalkan lokasi.
Ketua PWI Kaimana, Isabela Wisang, mengatakan kejadian seperti ini harusnya tidak perlu terjadi karena wartawan bukan baru kali ini melakukan peliputan kegiatan dewan untuk kemudian meramunya menjadi sebuah pemberitaan.
Selain itu, wartawan juga memiliki kebebasan untuk melaksanakan tugas peliputan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik pada saat melakukan peliputan.
Sekretaris PWI Kaimana, Frederik Lamawuran, menyesalkan pelarangan peliputan ini. “Ini adalah lembaga terhormat. Kami sehari sebelumnya sudah mendapatkan undangan atau penyampaian lisan dari Kasubag Persidangan. Olehnya, kami datang untuk meliput. Tapi, penyampaian yang kami dapatkan tadi sungguh di luar dugaan karena kami sendiri dilarang untuk masuk. Ini yang kami sesalkan,” ungkapnya.
Eddy, sapaan akrabnya, juga mengatakan sidang paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2022 ini adalah agenda yang sangat penting yang juga harus diketahui publik. “Ada apa sebenarnya? Kok, kita dilarang untuk meliput? Sidang ini, kan, perlu diketahui masyarakat Kaimana, tentang evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022. Ada apa kami dilarang masuk?” ketusnya.
Dari pantauan wartawan, setelah berkomunikasi dengan pegawai DPRK Kaimana lainnya, akhirnya wartawan hanya diizinkan masuk pada ruangan pertama yang juga adalah lobi. Untuk masuk ke dalam ruangan sidang, tidak diperbolehkan. Akhirnya wartawan tetap memilih mundur karena telanjur kecewa setelah mendapatkan perlakuan yang kurang pantas.
PWI Papua Barat mengecam tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan bertentangan dengan UU Pers. Ia juga memperingatkan bahwa tiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan dua tahun penjara berdasarkan UU Pers.
“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya bisa dihukum dua tahun penjara,” tegas Bustam. (*/Red)