28.5 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Pelaku Ujaran Kebencian di Raja Ampat Diciduk di Gowa Sulsel

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com- Seorang pria berinisial R (38) ditangkap anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, Sabtu (8/05/2021). R adalah terduga pelaku ujaran kebencian di Raja Ampat.

    Kasus ujaran kebencian ini ditangani Polres Raja Ampat. Rencananya, R akan dijemput petugas pada Senin lusa (10/5/2021) untuk dibawa ke Raja Ampat.

    Dalam keterangan persnya Sabtu (8/5/2021), Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai ujaran kebencian ini, pihak kepolisian langsung sigap membangun koordinasi lintas jajaran Polda Papua Barat.

    Baca juga:  Mugiyono Ingatkan soal Kedisiplinan ASN mengikut Apel

    Polres Raja Ampat juga berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan. Karena diketahui terduga pelaku berada di Gowa, Sulsel.

    “R (38) berhasil ditangkap oleh Anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada hari Sabtu (8/05) pukul 01.00 WITA atau pukul 02.00 WIT,” jelas Kapolres.

    Kapolres mengatakan, terduga R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa. Tepatnya di Desa Limbung, Kelurahan Mataalo, Kecamatan Bajeng.

    Diceritakan bahwa setelah diciduk, polisi kemudian mengamankan 1 buah ponsel yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menebar ujaran kebencian. Dari ponsel tersebut, polisi menemukan satu akun di Facebook dengan nama akun Evakontener.

    Baca juga:  Besok, Aktivis Papua Barat Gelar Aksi 'Tolak Jokowi 3 Periode' di Manokwari

    “Jadi Pada saat itu, rekan-rekan dari Subdit 5 Cyber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap LP yang sudah kami informasikan kepada mereka serta permintaan bantuan kami dan mendapati tersangka ada di rumah saudaranya tersebut,” ucap Kapolres.

    Untuk tahapan selanjutnya, tanggal 10 Mei, pihaknya akan menjemput terduga pelaku di Makassar dan selanjutkan dibawa ke Raja Ampat.

    Baca juga:  Pengurus Baru IPT Manokwari Gelar Rapat Kerja Perdana

    Soal detail ujaran kebencian yang dilakukan R, Kapolres belum merincinya. Begitu juga motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan.

    Kapolres mengaku akan memberikan penjelasan lebih detail setelah tersangka tiba di Raja Ampat.

    “Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat agar tidak terprovokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata”, tutupnya.(LP 3/Red)

    Latest articles

    Rayakan 95 Tahun, PSSI Perkenalkan Logo Khusus Bertema Modern-Progresif

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meluncurkan logo khusus yang mengusung tema modern dan progresif merayakan ulang tahun ke-95 yang jatuh...

    More like this

    Mugiyono Lepas Manokwari United menuju Liga 4 Seri Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono melepas Tim sepak bola Manokwari United yang akan...

    Polda Papua Barat dan Papua Barat Daya Terjunkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Jumat Agung Perayaan Paskah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 1.204 Personil Polri di Polres jajaran Polda Papua Barat dan Polda...

    Eduard Ivakdalam Latih Manokwari United Bersaing di Liga 4 Nasional

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Manokwari United mendapat suntikan semangat baru jelang putaran nasional Liga 4...