MANOKWARI, LinkPapua.com – Seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat (PB) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal ini sesuai instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw. Setelah melakukan vaksinasi, tiap pegawai juga mesti melaporkan status vaksinasinya.
Ketua Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir, mengatakan menindaklanjuti instruksi tersebut, para pegawai (PNS, CPNS, PPPK, honorer daerah, maupun honorer) di tiap perangkat daerah diminta untuk melaporkan/mengisi status vaksinasinya.
Derek menyampaikan, pegawai bisa mengisinya secara daring atau online. Bagi pegawai yang ingin melaporkan status vaksinasinya bisa melalui laman berikut ini https://bit.ly/updatestatusvaksinasiPapbar paling lambat 31 Januari. “Paling lambat 31 Januari,” kata Derek, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menjelaskan pihaknya akan memaksimalkan vaksinasi di Papua Barat, baik vaksinasi dosis satu, dua, dan maupun tiga (booster), sampai mencapai 70 persen.
Hal ini mengacu pada hasil evaluasi nasional yang menyebutkan Papua Barat masih rendah dalam capaian vaksinasi, termasuk Papua dan Maluku.
“Kita akan maksimalkan vaksinasi. Bapak-Ibu yang belum vaksinasi dari tahap satu sampai booster akan ikuti vaksinasi,” ujar Waterpauw, beberapa waktu lalu.
Di Papua Barat, dua kabupaten menjadi biang kerok rendahnya capaian vaksinasi, yakni Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Manokwari Selatan (Mansel). (LP2/Red)