MANOKWARI, Linkpapua.com – Jajaran Polres Manokwari yang terlibat dalam operasi penertiban sebagai pelaksanaan Instruksi Bupati Manokwari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali menggelar patroli, Kamis malam (8/7/2021).
Di sepanjang jalan protokol dari Jalan Trikora Wosi, anggota kepolisian memberikan imbauan terhadap pembatasan aktivitas hingga pukul 20.00.
Dari hasil penelusuran, masih banyak pedagang yang membandel dan tetap buka hingga pukul 20.00, meskipun sudah diberi peringatan oleh petugas. Bahkan sejumlah kafe di Jalan Soedjarwo Cendronegero masih dipadati pengunjung hingga pukul 21.00.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Sabhara Polres Manokwari, Iptu A. Fauzan, menyampaikan para pedagang maupun pemilik usaha wajib menaati Instruksi Bupati Manokwari.
“Setiap pedagang dan pelaku usaha harus mengikuti aturan pembatasan operasi hingga pukul 20.00. Ini demi memutus mata rantai Covid-19 yang saat cukup tinggi di Manokwari. Dalam Instruksi Bupati sudah jelas tinggal diikuti,” ujar dia.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan tersebut pihaknya hanya melakukan imbauan. Jika ada pedagang atau pelaku usaha yang membandel, menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk tindakan lebih lanjut.
“Kami di sini sifatnya mem-back up penertiban. Polisi memberikan teguran kepada pedagang yang masih buka melewati waktu yang sudah ditentukan. Kalau masih tetap membandel ya itu kewenangan pemda apakah dicabut izinnya atau seperti apa,” tambahnya. (LP3/Red)