BINTUNI, Linpapua.com- Jefri Orocomna resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan alharhum Ruben Masakoda.
Peresmian, pengangkatan, dan pengucapan sumpah janji penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Teluk Bintuni sisa masa jabatan 2019-2024 berlangsung di aula gedung sementara DPRD, Jalan Raya Kali Kodok, Bintuni, Senin (5/7/2021).
PAW ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 171.3/115/6/2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni atas nama saudara, Ruben Masakoda (almarhum).

Gubernur Papua Barat Surat Bupati Teluk Bintuni Nomor 171.5/110/BUP-TB/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 perihal Permohonan Pengusulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Surat Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 171.2/170/1 tanggal 4 Juni 2021 Perihal Permohonan Pengusulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Papua Barat tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Teluk Bintuni atas nama Ruben Masakoda (almarhum).

Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 171.3/115/6/2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Teluk Bintuni atas nama Saudara Ruben Masakoda (almarhum).
Berita acara Komisi Pemilihan Umum Teluk Bintuni Nomor 36/HK.03.1-BA/9206/KPU-KAB/V/20 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian dan PAW anggota DPRD Teluk Bintuni dari Partai NasDem Berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2019.
Surat Komisi Pemilihan SD/9206/KPU-Kab/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal PAW anggota DPRD Teluk Bintuni Partai Nasdem Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3. Surat DPD Partai NasDem Teluk Bintuni Nomor 007/DPD-Nasdem/TB/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal pengajuan permohonan PAW.
Memutuskan menetapkan meresmikan pengangkatan PAW anggota DPRD Teluk Bintuni atas nama Jefri Orocomna sisa masa jabatan 2014-2019 terhitung mulai pengucapan sumpah/janji. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, mengatakan merupakan tantangan ke depan bagi anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah janjinya dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD Teluk Bintuni.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 171.2/116/6/2021 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Teluk Bintuni atas nama saudara Jefri Orocomna untuk sisa masa jabatan 2019-2024 menjadi titik awal untuk mengemban tanggung jawab dan amanah untuk meneruskan semangat untuk membangun Teluk Bintuni.
“Dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara. Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Teluk Bintuni masa jabatan 2019-2024 menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas kepada anggota DPRD penggantian antar waktu yang baru saja dilantik,” tutup ucap Simon. (LP5/red)






