MANOKWARI, Linkpapua.com – Parlemen Jalanan (Parjal) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) meminta Polda Papua Barat membebaskan para penambang yang tertangkap belum lama ini. Mereka menilai pendekatan represif tidak akan menyelesaikan polemik tambang emas.
Ketua Parjal Papua Barat Ronald Mambieuw mengatakan, kepolisian seharusnya melakukan pendekatan persuasif. Terutama kepada pemilik hak ulayat.
“Hukum harus diberlakukan sama dan jangan sampai ada tebang pilih dalam penanganan hukum. Kami minta mereka yang ditahan dibebaskan harus ada perlakuan hukum yang adil. Kalau mau ditahan harus ditahan semua,” ujar Ronald kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).
Dia berharap pemerintah, DPR dan MRP membuat sebuah regulasi sehingga menghadirkan sebuah lembaga maupun koperasi yang bisa mengorganisir penambang masyarakat.
Sementara, Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren mengaku mendukung langkah yang dilakukan Polda Papua Barat dalam melakukan penyisiran penambang.
Namun dia berharap bukan hanya penambang kecil saja yang ditangkap melainkan juga penambang besar yang menggunakan alat berat.
Menurut dia, orang-orang yang saat ini ditahan oleh Polda Papua Barat hanya orang kecil. Bukan pemodal besar.
“Dalam penanganan hukum tidak boleh tebang pilih,” tuturnya.
Ahoren mengatakan, saat ini masyarakat sudah melakukan pemalangan namun masih ada beberapa penambang yang beroperasi. Menurut dia, saat ini penambangan yang dilakukan sudah tidak mengambil di pinggiran kali melainkan sudah meluas ke dalam hutan
“Kami akan koordinasi dengan masyarakat adat di sana, ini kan masyarakat adat punya jadi biarkan mereka yang mengaturnya,” paparnya.
Ahoren menjelaskan, kalau hanya dikelola oleh masyarakat adat akan lebih terkoordinir. Pemerintah tinggal melakukan pengawasan sehingga tidak merusak hutan. (LP9/Red)