SORONG, Linkpapua.com – Para tersangka kasus pembakaran tempat hiburan malam (THM) Double O di Kota Sorong, Papua Barat, belum didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan. Hingga Senin (31/1/2022), polisi telah menetapkan 13 tersangka.
Izak Rahareng, Ketua Tim Kuasa Hukum terduga para pelaku saat dihubungi, Senin (31/1/2022) malam, membenarkan pihaknya belum melakukan pendampingan. Ia menyebutkan, dalam ketentuan KUHP, para terduga pelaku yang diancam hukuman lima tahun atau lebih harusnya mendapat pendampingan hukum.
“Memang benar, para terduga pelaku yang hukumannya di atas lima tahun harus dilakukan pendampingan hukum oleh kuasa hukum,” kata Rahareng.
Kendati demikian, saat ini selain dirinya masih di luar Kota Sorong, pemberian kuasa terkait proses pendampingan para terduga pelaku masih belum diberikan karena ada pertimbangan lain.
“Sedari awal belum melakukan pendampingan kepada para terduga atau tersangka dengan pertimbangan kita berikan keleluasaan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” kata Rahareng.
Sementara, hingga saat ini, Polri telah menetapkan 13 sebagai tersangka dalam dugaan rangkaian peristiwa pembakaran THM Double O di Kilometer 10 Sorong Kota, Selasa (25/1/2022).
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Polres Sorong, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi menerangkan, terdapat tiga terduga pelaku baru yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Fakfak pada Minggu (30/1/2022).
“Tiga terduga pelaku telah ditangkap di Fakfak saat kapal Pelni, KM Tidar sandar di pelabuhan daerah itu. Ketiga terduga pelaku kemudian diterbangkan ke Kota Sorong Senin (31/1/2022)” ujar Adam.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya berhasil menangkap 13 Orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Double O. Para terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian peristiwa yang menewaskan 17 orang itu. (LP2/Red)