27.9 C
Manokwari
Senin, Mei 12, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Papua Barat Bakal Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Bapenda Provinsi Papua Barat akan memberlakukan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan di seluruh Papua Barat. Bebas denda pajak kendaraan akan mulai diberlakukan 1 Juli mendatang.

    Kepala Bapenda Pemprov Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, pembebasan denda pajak akan dimulai tanggal 1 Juli hingga akhir Oktober 2024.

    “Pembebasan denda kami mulai tanggal 1 Juli dalam rangka HUT Bhayangkara, dan dilanjutkan sampai tanggal 17 Agustus HUT RI, dan sampai pada HUT Papua Barat,” ucap Bachri, Jumat (14/6/2024).

    Baca juga:  Kepala Bapenda Papua Barat Asuh 10 Anak di Manokwari Selatan

    Menurut Bachri, pembebasan denda ini berlaku untuk kendaraan roda 2, roda 3 dan roda 4 ke atas. Bachri juga mengatakan yang dibebaskan adalah denda pajak.

    “Bagi masyarakat yang belum bayar pajak sampai nunggak 1 tahun, maka pada kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk membayar bajak. Tidak akan dikenakan denda,” jelasnya.

    Baca juga:  Bapenda Papua Barat Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Hingga 20 Desember 

    Pembebasan ini juga termasuk BBN II yaitu kendaraan yang nama pemiliknya orang lain atau belum balik nama.

    “Kendaraan-kendaraan yang dari luar Papua juga yang pemiliknya sudah berbeda bisa dibalik nama,” tambahnya.

    Pemerintah juga melakukan sistem menjemput bola atau mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat mudah jika ingin melakukan pembayaran pajak.

    “Kami akan mendekatkan pelayanan khususnya Samsat Manokwari dan Samsat Fakfak. Di Manokwari sendiri kami bergerak sampai daerah Wapramasi,” terang Bachri.

    Baca juga:  Plt. Sekwan Kaimana Minta Maaf dan Klarifikasi Terkait Pelarangan Peliputan Sidang Paripurna

    Bachri juga menyampaikan, untuk kendaraan dinas selama ini membayar tepat waktu. Sehingga pembebasan pajak ini lebih

    Untuk tahun ini per bulan Mei yang telah membayar pajak kurang lebih 45% sudah teregistrasi. Diharapkan dengan adanya program pembebasan denda pajak ini maka target tahun ini dapat tercapai. (LP14/red)

    Latest articles

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops...

    0
    SURABAYA, Linkpapua.com- Polda Jawa Timur bersama Polres jajarannya terus intensifkan patroli kewilayahan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang...

    More like this

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops Pekat II Semeru 2025

    SURABAYA, Linkpapua.com- Polda Jawa Timur bersama Polres jajarannya terus intensifkan patroli kewilayahan untuk mewujudkan...

    82 Calon Jemaah Haji Fakfak Dilepas, Berangkat Menuju Tanah Suci 19 Mei

    FAKFAK, LinkPapua.com - Sebanyak 82 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Fakfak, Papua Barat,...

    Tim Pemekaran DOB Manokwari Barat Minta Gubernur PBD Ralat Usulan ke DPR RI

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Manokwari Barat menyampaikan pernyataan...