25.5 C
Manokwari
Rabu, April 2, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Pansel DPRP Papua Barat Digugat: Peserta Beberkan Sejumlah Kejanggalan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Barat menggugat kinerja Panitia Seleksi (Pansel) dan Kesbangpol Papua Barat. Gugatan ini terkait banyaknya kejanggalan dalam tahapan seleksi.

    Gugatan dilayangkan oleh 19 peserta seleksi DPRP. Mereka menyatakan telah menyurati Kesbangpol Papua Barat terkait penolakan hasil seleksi.

    Ketua tim, Goliat Menggesuk menyatakan keganjalan dalam setiap tahapan seleksi yang dimotori oleh Pansel Badan Kesbangpol Papua Barat adalah tidak mengumumkan setiap tahapan seleksi secara runut.

    “Kami tidak menggugat pihak-pihak yang lolos kami menilai Pansel selama kami ikut tes ini kami tidak tau hasil seleksi seperti apa. Nilai hasil tidak diumumkan,” kata Goliat, peserta asal Daerah Pemilihan Kabupaten Pegunungan Arfak, Sabtu (22/2/2025).

    Goliat menambahkan, aturannya setiap tahapan seleksi, Pansel mengumumkan ke peserta atau ke publik sehingga dapat diketahui kemampuan setiap peserta seleksi.

    “Nilai itu kan yang menentukan, siapa yang punya nilai (baik) itu yang dia lolos (ke tahap berikutnya),” ujar Goliat .

    Baca juga:  Legislator Papua Barat Mugiyono Nilai Momentum Pemerintah Naikkan Harga BBM Tidak Tepat

    Menurutnya setiap tahapan yang terdiri dari pemeriksaan kesehatan, makalah, tes kompetensi dan wawancara tidak diumumkan per tahapan. Justru seluruhnya diumumkan di akhir seleksi yang jadwal seharusnya pada 28 Januari 2025 namun Pansel mengumumkan tanggal 19 Februari 2025 atau H-1 pelantikan gubernur dan wakil gubernur Papua barat.

    Husein Kabes, salah satu peserta seleksi asal Kabupaten Fakfak menambahkan bahwa keganjalan dalam proses seleksi Anggota DPRP Papua Barat yakni adanya pembiaran peserta yang menyontek saat seleksi. Hal itu bisa dibuktikan melalui rekaman CCTV.

    “Kami tidak persoalan lolos atau tidak, tapi yang kami persoalkan Pansel abaikan berbagai hal sebagai contoh nyontek terjadi saat seleksi, panitia tahu itu tapi panitia biarkan itu,” kata Husein Kabes.

    Kuasa hukum 19 Peserta, Metuzalak Awom mengatakan selain telah menyurati Pansel dan Kesbangpol terkait penolakan hasil, pihaknya berencana akan mengajukan gugatan ke pengadilan terkait hasil.

    “Kantor Advokat kami menerima pengaduan smpai hari ini sudah 19 Orang yang mengajukan setelah mempelajari berkas dan bukti kami menemukan beberapa hal, sesungguhnya dalam PP 106 Tahun 2021 di pasal 58 ayat 1 jelas sekali apa yang jadi tugas dan kewajiban panitia seleksi,” kata Metuzalak Awom.

    Baca juga:  1.002 Honorer Pemprov Papua Barat Lolos Verifikasi CPNS, Terangkat Tahun ini

    Awom menyebut dari bukti dan berkas yang diterima ada hal-hal yang diabaikan oleh Panitia Seleksi.

    “Formulir skor persyaratan umum setiap tahapan harus diumumkan kepada peserta karna dalam peraturan Mendagri sebagai penjabaran dari PP 106 dalam salah satu poin menyebutkan bahwa hasil diumumkan ke publik nama calon anggota DPRP ketika memenuhi syarat,” ungkap Metuzalak

    Makna dari penjabaran PP 106 peraturan Mendagri itu bahwa setiap tahapan diumumkan kepada publik sehingga yang tidak memenuhi syarat harus digugurkan supaya tidak menimbulkan komplain dari yang lain sehingga setiap tahapan yang diumumkan dibuat berita acara.

    “Setelah kami pelajari disitu ada 10 tahapan yaitu Administrasi yang kaitan dengan ijazah dan lain-lain, kemudian penilaian kompetensi kesehatan dan penilaian kejiwaan juga tahapan lembar pengumuman lalu harusnya diumumkan secara terbuka,” ucapnya

    Baca juga:  Sidak ke Disdik, Bupati Hermus Disodori Keluhan Soal Sarana Kantor

    Metuzalak menyebutkan hal yang jadi masalah saat ini adalah diumumkan hasil keseluruhan lembar rekap tahapan akhir.

    “Kami temukan ada tiga hal yang (diduga) pansel melanggar apakah jalan perdata, jalan pidana atau jalan tata usaha negara,” tegasnya

    Dia menyebutkan alasan tahapan perdata yakni setiap peserta yang datang mengalami sejumlah kerugian yang ditimbulkan yang sesungguhnya dari tahapan ke tahapan tidak diumumkan sehingga peserta terus mengeluarkan biaya

    Kemudian jalan Pidana yakni dari setiap tahapan ada yang terlewatkan padahal setiap tahapan ada alokasi dana yang di berikan jika kemudian tahapan dilewatkan disitu ada diduga penyelewengan keuangan negara.

    “Kemudian tahapan tata usaha negara yakni putusan diduga syarat kepentingan cacat hukum maka kami gugat ke tata usaha negara agar membatalkan keputusan. Hari Selasa kami berangkat ke Jayapura untuk mendaftarkan gugatan,” tegasnya.(LP2/Red)

    Latest articles

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa (1/4/2025). PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penurunan harga untuk beberapa...

    More like this

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...