MANOKWARI, linkpapua.com – Panitia Kerja (Panja) Revisi Tata Tertib DPR Papua Barat telah menyesaikan kajian mengenai pengisian kursi Wakil Ketua 4 DPR. Panja memberi sejumlah rekomendasi yang menjadi prasyarat figur untuk posisi itu.
Ketua Panja Revisi Tatib DPR Papua Barat Zeth Kadakolo mengatakan hasil kerja panja tersebut sudah ditetapkan tinggal dilakukan paripurna persetujuan.
“Panja sudah selesaikan tugas revisi tatib Nomor 1 tahun 2020 dalam 3 hari terakhir. Selanjutnya tinggal diparipurnakan pada Rabu esok tanggal 16 Februari. Yang direvisi berkaitan dengan adanya penambahan 1 kakil ketua dari Fraksi Otsus,” ujarnya Selasa (15/2/2022) setelah rapat panja di salah satu hotel di Manokwari.
Diungkapkan Zeth, setelah disahkan selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kemendagri untuk selanjutnya dievaluasi.
Keputusan ini akan dievaluasi di Kemendagri untuk selanjutnya diperbaiki sesuai hasil evaluasi itu untuk digunakan dalam proses kedewanan lebih lanjut.
Tatib yang diputuskan yaitu mekanisme pengangkatan wakil ketua 4. Disebutkan Zeth, proses pemilihan wakil ketua 4 dari fraksi otsus akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
“Yaitu mengacu pada naskah akademik tentang penetapan anggota DPR otsus berdasarkan ranking,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan politisi Nasdem itu, prasyarat sebagai Wakil Ketua DPR Papua Barat dari Fraksi Otsus yaitu keterwakilan ranking dari masing-masing daerah pengangkatan. Selanjutnya ada juga syarat besaran keterwakilan suku dan besaran luas wilayah.
Dalam penentuan tersebut kata Zeth, juga akan melibatkan akademisi dari Universitas Cendrawasih (Uncen) Jayapura.(LP3/Red)