MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua panitia kerja (panja) percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD), George Dedaida, melaporkan hasil putusan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI bersama Forkopimda Papua Barat, Selasa (20/9/2022).
“Dua kabupaten bawaan yang diusulkan akan masuk (Fakfak dan Kaimana) akhirnya tidak dimasukkan dalam Papua Barat Daya. Terkait empat distrik yang menjadi persoalan antara Kabupaten Manokwari dan Tambrauw sudah didorong panja untuk diselesaikan secara kekeluargaan antara Bupati Manokwari dan Tambrauw yang akan difasilitasi Gubernur (Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw) dan segera dilaporkan ke DPR RI,” ungkapnya.
Panja terus bekerja dan mengawal dan pada 12 September sudah disetujui bahwa ada lima daerah bawaan yang akan menjadi wilayah Papua Barat Daya.
Lima daerah itu, yakni Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Raja Ampat dengan ibu kota di Kota Sorong.
Dia berharap dukungan agar ada kebijakan dari pimpinan mendukung panja dalam mengantarkan aspirasi masyarakat yang sudah ditetapkan.
“Walaupun nanti kita akan berpisah, namun kita tetap dalam satu wilayah Doberay Bomberay,” ucapnya. (LP9/Red)