Manokwari- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menyatakan para kandidat peserta Pilkada serentak 2020 dituntut lebih kreatif dalam berkampanye ditengah pandemi COVID-19.
“Bencana non-alam COVID-19 melanda seluruh wilayah di Indonesia bahkan dunia. Dalam situasi ini semua dituntut untuk bergerak sama-sama mencegah penyebaran COVID-19,” kata Paskalis di Manokwari, Senin.
Menurutnya, media sosial atau media daring merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan para calon bupati dan wakil bupati untuk mengoptimalkan kampanye. Selain efisien, sarana ini cukup efektif untuk mengurangi pertemuan massa.
Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Sidiq pada kesempatan yang sama menyebutkan bahwa kampanye secara daring pada Pilkada tahun ini sangat diutamakan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Pilkada serentak tahun 2020 jauh berbeda dari pemilu sebelumya. Kita tahu bersama, kita sedang berada dalam situasi pandemi, maka seluruh tahapan diatur dengan mengutamakan upaya pencegahan COVID-19,” kata dia.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan KPU nomor 13 tahun 2020, metode kampanye pada Pilkada kali ini meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik, penyebaran bahan atau alat peraga. Untuk penayangan iklan kalau dulu hanya bisa di lembaga penyiaran publik, pada PKPU yang naru ini ketentuan itu dihapus dan diganti media massa serta media sosial dan atau media daring.
Kegiatan lain dalam berkampanye pun diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, peraturan KPU ini juga menekankan agar pada rapat terbatas setiap kandidat mengutamakan media daring atau media sosial, terutama untuk daerah-daerah yang tidak kesulitan mengakses jaringan internet.
“Kalau memang ada daerah yang jaringan internetnya masih sulit dijangkau, bisa melakukan pertemuan terbatas dengan pembatasan jumlah massa serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata dia lagi.
Selain itu, lanjut Halim, pada kampanye terbatas kandidat diminta memperhatikan pertimbangan Satgas COVID-19 setempat terkait situasi pandemi di lokasi tersebut.
“Untuk rapat atau kampanye terbuka, sama sekali tidak izinkan. Begitu pula untuk kegiatan-kegiatan serupa yang menghadirkan massa dalam skala besar,” ujarnya lagi.
Pilkada serentak di Papua Barat akan digelar di sembilan daerah yakni Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Raja Ampat, Sorong Selatan, Fakfak serta Kaimana. Saat ini tahapan kampanye sedang berjalan dan akan berlangsung hingga 5 Desember 2020.
Dari sembilan daerah itu, temuan kasus COVID-19 tercatat cukup tinggi di Kabupaten Teluk Bintuni, Manokwari, Raja Ampat, Sorong Selatan, Fakfak dan Teluk Wondama. Satgas COVID-19 Papua Barat menekankan, tahap kampanye dan pemungutan suara menjadi perhatian serius. (LPB1/red)