25.7 C
Manokwari
Selasa, Juli 1, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Otsus Papua Lanjut, DBH Migas Papua Barat Hanya 15 Tahun

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Undang-undang.

    Meski penyaluran dana Otsus dilanjutkan untuk 20 tahun kedepan, namun ternyata tidak dengan keberlangsungan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) dalam rangka Otsus di Papua Barat. DBH Migas sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar bagi APBD Papua Barat ternyata hanya berumur 15 tahun.

    Baca juga:  Alumni SIP Angkatan 50 Polda PB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Borobudur

    Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani menjelaskan, DBH Migas sebagai salah satu sumber pembiayaan terbesar Papua Barat akan berakhir pada 2026 mendatang. Pemerintah daerah telah mengajukan perpanjangan sebagaimana revisi Pasal 34, namun Pemerintah pusat mengusulkan perpanjangan DBH Migas berakhir berbarengan dengan perpanjangan Otsus.

    “Migas menjadi penyumbang terbesar dalam APBD kita (Papua Barat), kita sudah usulkan perpanjangan 20 tahun lagi, tetapi hanya disetujui selama 15 tahun agar berakhirnya berbarengan dengan Otsus di 2041 mendatang,” kata Lakotani dalam sesi conference pers, Kamis sore (15/7/2021), di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari.

    Baca juga:  PWI Papua Barat Semarakkan HUT Kemerdekaan RI dengan Lomba Catur dan Domino

    Perlu diketahui, alokasi DBH Sumberdaya alam pertambangan Migas dalam rangka Otsus di Papua Barat Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp354,23 miliar. Walau ada penurunan pada 2020 akibat pandemi Covid – 19, namun terjadi realisasi pendapatan sebesar Rp905,06 miliar.

    Dalam pembagiannya dengan Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mendapat jatah sebesar 55% untuk DBH Minyak dan 40% untuk DBH Gas.

    Baca juga:  Kunker ke Papua Barat, Baleg DPR RI Sosialisasi Prolegnas Prioritas 2021

    Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 03 Tahun 2019 tentang DBH pertambangan Migas, Pemerintah provinsi kemudian akan membagikan lagi ke kabupaten/kota setelah dijadikan 100% dari pembagian dengan Pemerintah pusat.

    Skema pembagian dari Pemerintah provinsi ke kabupaten/kota berdasarkan Perdasus tersebut, yakni 30% untuk provinsi dan 40% untuk kabupaten/kota penghasil Migas serta 30% untuk daerah non penghasil Migas.(LP7/red)

    Latest articles

    263 Personil Polda Papua Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Polda Papua Barat melaksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat bagi personel Polri periode 01 Juli...

    More like this

    263 Personil Polda Papua Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Polda Papua Barat melaksanakan Upacara...

    DPRK Manokwari Tetapkan Tatib Periode 2024-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Manokwari mengesahkan draf peraturan tentang tata tertib (Tatib) periode...

    Sekda Papua Barat Minta OPD Segera Rampungkan Renstra Definitif

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham, meminta seluruh pimpinan organisasi...