25.8 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Ormas-LSM di Bintuni Tak Beri Laporan Penerimaan Hibah Bisa Dijerat Hukum

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Teluk Bintuni mengingatkan tiap ormas dan LSM yang menerima bantuan hibah dari pemerintah wajib membuat laporan pertanggungjawaban. Mereka yang tak mampu memenuhi kewajiban ini akan berhadapan risiko hukum.

    Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Stevy S. Ayorbaba, saat menjadi pemateri pada bimbingan teknis (bimtek) penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan bagi penerima bantuan hibah di aula Kantor Kemenag Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Rabu (13/12/2023).

    Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Stevy S. Ayorbaba, dan Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Hendri Kapuangan.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Ajak Jaga Kerukunan Antarumat Beragama Jelang Natal

    Staf Ahli Bupati Teluk Bintuni Bidang Perikanan, Yohanis R. Manobi, menegaskan pencegahan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan pada tiap ormas maupun organisasi lainnya, mengacu dan telah diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta Permendagri Nomor 123/2018 tentang Hibah bagi Ormas yang Bersumber dari APBD.

    Ia berharap seluruh peserta bimtek dapat menyimak penyampaian materi narasumber sehingga saat menyusun pelaporannya dapat sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku.

    Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Stevy S. Ayorbaba, menekankan penyaluran anggaran hibah bagi ormas harus juga mengacu pada syarat ketentuannya, seperti yang telah ditentukan pada pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 123 Tahun 2018. Kemudian, ormas yang bersangkutan harus terdaftar di Badan Kesbangpol setempat.

    Baca juga:  Manokwari Inflasi 5,26 Persen September 2023, Tertinggi di Sulampua

    Bila penerima hibah tidak dapat mempertanggungjawabkan atas pengelolaan anggaran hibah yang telah di terima, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum, yakni pasal 3 UU Tipikor, pasal 4 UU Tipikor berkaitan pengembalian kerugian keuangan negara tanpa menghapuskan proses jalannya hukum.

    Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Hendri Kapuangan, berharap agar seluruh penerima dana hibah dapat menyusun pelaporan sesuai isi pengajuan yang telah di ajukan ke pemerintah daerah sehingga tidak melenceng dari peruntukkannya.

    Baca juga:  Upaya Eliminasi Malaria, Sembilan Distrik di Teluk Bintuni Perlu Perhatian Serius

    140 Ormas Terdaftar Terima Hibah

    Kasubsi Organisasi Sosial dan Politik Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Ikaros Dimar, menyampaikan giat ini bertujuan memberikan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pengelolaan keuangan organisasi yang bersumber dari dana hibah secara baik dan benar. Selain itu, peruntukannya juga harus sesuai program kerja dari tiap ormas atau lembaga lainnya.

    “Ada sekitar 140 ormas yang telah terdaftar di Badan Kesbangpol Teluk Bintuni yang tentunya telah menerima aliran dana hibah dari pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol. Sangat penting untuk menyusun pelaporannya kemudian dapat diserahkan di Kesbangpol,” terangnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu...

    More like this

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...

    Pansel DPRP Papua Barat Digugat: Peserta Beberkan Sejumlah Kejanggalan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Barat menggugat kinerja...