26.3 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Operasi Zebra di Bintuni: Sehari 53 Pelanggaran, 10 Orang Kena Teguran Simpatik

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Sedikitnya sudah 53 pelanggar yang terjaring selama di hari kesembilan pelaksanaan Operasi Zebra di Teluk Bintuni, Selasa (23/11/2021). 10 sepeda motor diamankan dan 10 lainnya kena teguran simpatik.

    Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Ipda Pasha Aditya, mengatakan Operasi Zebra tahun ini juga diselingi aksi simpatik. Selain razia kelengkapan kendaraan, juga dilakukan pembagian 100 pcs masker, dan 25 stiker.

    “Ada total 53 pelanggaran hari ini. Di mana teguran simpatik sebanyak 25 pelanggar. Ada 10 pelanggar yang bersedia divaksin sebagai teguran simpatik,” terang Pasha usai menggelar Operasi Zebra di jalan raya Kelurahan Bintuni Timur, Selasa (23/11/2021).

    Baca juga:  Polisi Kantongi Nama-nama Penyerang Warga Sipil di Moskona

    Ipda Pasha merinci, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 10 unit sepeda motor. SIM yang ditahan ada 4 keping, berikut STNK juga sebanyak 4 lembar.

    Untuk proses penyelesaian pelanggaran tilang sendiri menurut dia, disiapkan dua opsi. Di antaranya pembayaran lewat proses sidang. Serta pembayaran yang dilaksanakan secara E-Tilang.

    Baca juga:  Punya Banyak Destinasi, Manokwari Masih Minim Pemandu Wisata

    “Pelanggar dapat membayarnya secara langsung melalui Briva Rekening BRI yang telah ditentukan. Untuk tilang sendiri sudah kita arahkan untuk proses pembayarannya melalui E-Tilang,” jelasnya.

    Hasil razia hari ini menurut Pasha, hampir semua pelanggar memilih untuk tidak menyelesaikan lewat sidang.

    “Karena hanya 3 orang, sehingga mereka saat ini memilih untuk membayar ke bank BRI melalui Briva,” tegas Ipda Pasha.

    Lanjut Pasha, sesuai UU Lalu Lintas, pelanggaran lalu lintas memiliki sanksi berbeda. Tergantung berat dan ringannya pelanggaran.

    Baca juga:  Dua Kali Beraksi, Tersangka Pencurian Sapi di Teluk Bintuni Ditangkap

    Ia menyebutkan, pengendara yang tidak memiliki SIM misalnya akan dikenakan denda maksimal tilang sebesar Rp1 juta. Yang tidak bisa menunjukkan STNK didenda maksimal sebesar Rp500 ribu, kemudian bagi yang tidak memakai helm denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

    “Pada hari ini, ada 3 tilang yang kita laksanakan dengan total keseluruhan denda tilang sebesar Rp1.750.000,” tutup Pasha. (LP5/Red)

    Latest articles

    Bupati Manokwari Audiensi di Kementerian Koperasi, Dukung Pembentukan Koperasi Merah-Putih

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com– Dalam rangka mempercepat implementasi program strategis nasional di bidang pemberdayaan ekonomi rakyat, Bupati Manokwari, Hermus Indou, S.IP., M.H, melakukan audiensi bersama jajaran...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Tunda Belanja Barang dan Jasa, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum merealisasikan belanja barang dan jasa...

    Pemkab Raja Ampat-Kejari Sorong Teken MoU Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

    SORONG, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menandatangani...

    RPJMD Disepakati, Sekda Papua Barat Ajak ASN Komitmen Jalankan Program Pemerintah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, meminta komitmen seluruh...