28.1 C
Manokwari
Sabtu, April 26, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Operasi Zebra di Bintuni: Sehari 53 Pelanggaran, 10 Orang Kena Teguran Simpatik

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Sedikitnya sudah 53 pelanggar yang terjaring selama di hari kesembilan pelaksanaan Operasi Zebra di Teluk Bintuni, Selasa (23/11/2021). 10 sepeda motor diamankan dan 10 lainnya kena teguran simpatik.

    Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Ipda Pasha Aditya, mengatakan Operasi Zebra tahun ini juga diselingi aksi simpatik. Selain razia kelengkapan kendaraan, juga dilakukan pembagian 100 pcs masker, dan 25 stiker.

    “Ada total 53 pelanggaran hari ini. Di mana teguran simpatik sebanyak 25 pelanggar. Ada 10 pelanggar yang bersedia divaksin sebagai teguran simpatik,” terang Pasha usai menggelar Operasi Zebra di jalan raya Kelurahan Bintuni Timur, Selasa (23/11/2021).

    Baca juga:  Oknum Pegawai KPU Teluk Bintuni Dilapor Dugaan Perkawinan Paksa

    Ipda Pasha merinci, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 10 unit sepeda motor. SIM yang ditahan ada 4 keping, berikut STNK juga sebanyak 4 lembar.

    Untuk proses penyelesaian pelanggaran tilang sendiri menurut dia, disiapkan dua opsi. Di antaranya pembayaran lewat proses sidang. Serta pembayaran yang dilaksanakan secara E-Tilang.

    Baca juga:  Sambangi Pelajar, Polres Bintuni Bagi Vitamin dan Tips Aman Berkendara

    “Pelanggar dapat membayarnya secara langsung melalui Briva Rekening BRI yang telah ditentukan. Untuk tilang sendiri sudah kita arahkan untuk proses pembayarannya melalui E-Tilang,” jelasnya.

    Hasil razia hari ini menurut Pasha, hampir semua pelanggar memilih untuk tidak menyelesaikan lewat sidang.

    “Karena hanya 3 orang, sehingga mereka saat ini memilih untuk membayar ke bank BRI melalui Briva,” tegas Ipda Pasha.

    Lanjut Pasha, sesuai UU Lalu Lintas, pelanggaran lalu lintas memiliki sanksi berbeda. Tergantung berat dan ringannya pelanggaran.

    Baca juga:  Warga Teluk Bintuni Digegerkan Penemuan Mayat di Kampung Iguriji II

    Ia menyebutkan, pengendara yang tidak memiliki SIM misalnya akan dikenakan denda maksimal tilang sebesar Rp1 juta. Yang tidak bisa menunjukkan STNK didenda maksimal sebesar Rp500 ribu, kemudian bagi yang tidak memakai helm denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

    “Pada hari ini, ada 3 tilang yang kita laksanakan dengan total keseluruhan denda tilang sebesar Rp1.750.000,” tutup Pasha. (LP5/Red)

    Latest articles

    Bawaslu Mansel Gelar Media Gathering Perkuat Sinergi Pengawasan Non-Tahapan

    0
    MANSEL, LinkPapua.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menggelar media gathering bersama insan pers, pegiat pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan yang...

    More like this

    Bawaslu Mansel Gelar Media Gathering Perkuat Sinergi Pengawasan Non-Tahapan

    MANSEL, LinkPapua.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menggelar media gathering...

    BP3OKP Papua Barat Dorong Penguatan Faskes Tingkat Bawah untuk Deteksi Dini Penyakit

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat menegaskan...

    Toni Wenas Lantik Prof Roberth Hammar sebagai Ketua PAPPRI Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Umum DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia...