27.5 C
Manokwari
Selasa, April 29, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    NB bersama 2 Tersangka Terjerat Dugaan Korupsi jalan Mogoy-Merdey, Siap-siap Tersangka Baru Lain

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan dan menahan 3 tersangka karena kasus tersebut.

    “Telah ditetapkan 3 tersangka dengan peran berbeda-beda, yaitu NB yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU-PR Papua Barat, KTA sebagai direktur PT PSB yang juga merupakan konsultan dan AK sebagai inspketur PT PSB,”ujar Kajati Papua Barat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin Senin (18/11/2024) di Kejati Papua Barat.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Serahkan Paket BBR kepada 244 KK di Pegunungan Arfak

    Dikatakannya, penyidik juga telah melakukan pemanggilan kepada kontraktor penyedia jasa CV GBT yang merupakan pelaksana fisik peningkatan jalan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan.

    Dikesempatan yang sama, Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah secara rinci menjelaskan selama masa kontrak, pekerjaan mengalami keterlambatan namun tidak dilakukan langkah-langkah hingga berakhirnya masa kontrak.

    Baca juga:  Muhammad Makmur Memed Alfajri Jadi Plt. Ketua KPU Teluk Bintuni

    “Sampai 31 Desember, pekerjaan yang rampung baru sekitar 51 persen. Apalagi tidak dilakukan adendum pemberian kesempatan pengenaan denda biaya. Meskipun pekerjaan tidak rampung, tetapi pembayaran dilakukan 100 persen,”bebernya.

    Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan pada 11 September dan 16 Oktober 2024, pekerjaan belum juga selesai. Terlebih berdasarkan pemeriksaan ahli diketahui pekerjaan tersebut tidak sesuai spek yang ada pada kontrak.

    ”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita sudah tau pelaksananya berada dimana, sehingga kita menunggu itikad baik memenuhi pemanggilan Kejati,”tambah dia.

    Baca juga:  Positif Covid-19, Sejumlah Pegawai Polbangtan Manokwari Langsung Dikarantina

    Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga ditahan selama 20 hari kedepan.

    Para Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahub 1999 dugaan tindak pidana korupsi denhan ancaman pidana paling 4 hingga 20 tahun. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara 8.5 M.(LP3/Red)

    Latest articles

    Media Gathering bersama Pekerja Media, Bawaslu Manokwari : Media Membantu Edukasi...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menggelar Media Gathering bersama pekerja media di Manokwari pada Selasa (29/4/2025). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari Samsudin...

    More like this

    Media Gathering bersama Pekerja Media, Bawaslu Manokwari : Media Membantu Edukasi ke Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menggelar Media Gathering bersama pekerja media di...

    Musda I Pemuda Muhammadiyah Raja Ampat, Wabup Harap Jadi Motor Perubahan Daerah

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Raja Ampat, Mansyur Syahdan, menyampaikan harapannya agar...

    BKOW Papua Barat Gelar Seminar Parenting, dr Aisah Dahlan Paparkan Tips Pola Asuh Anak

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Papua Barat menggelar seminar parenting...