28.3 C
Manokwari
Senin, Januari 20, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    NB bersama 2 Tersangka Terjerat Dugaan Korupsi jalan Mogoy-Merdey, Siap-siap Tersangka Baru Lain

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan dan menahan 3 tersangka karena kasus tersebut.

    “Telah ditetapkan 3 tersangka dengan peran berbeda-beda, yaitu NB yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU-PR Papua Barat, KTA sebagai direktur PT PSB yang juga merupakan konsultan dan AK sebagai inspketur PT PSB,”ujar Kajati Papua Barat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin Senin (18/11/2024) di Kejati Papua Barat.

    Baca juga:  Samsat Manokwari Imbau Warga Manfaatkan Penghapuasan Denda Pajak Kendaraan 

    Dikatakannya, penyidik juga telah melakukan pemanggilan kepada kontraktor penyedia jasa CV GBT yang merupakan pelaksana fisik peningkatan jalan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan.

    Dikesempatan yang sama, Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah secara rinci menjelaskan selama masa kontrak, pekerjaan mengalami keterlambatan namun tidak dilakukan langkah-langkah hingga berakhirnya masa kontrak.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Beri Penghargaan kepada Tangguh LNG

    “Sampai 31 Desember, pekerjaan yang rampung baru sekitar 51 persen. Apalagi tidak dilakukan adendum pemberian kesempatan pengenaan denda biaya. Meskipun pekerjaan tidak rampung, tetapi pembayaran dilakukan 100 persen,”bebernya.

    Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan pada 11 September dan 16 Oktober 2024, pekerjaan belum juga selesai. Terlebih berdasarkan pemeriksaan ahli diketahui pekerjaan tersebut tidak sesuai spek yang ada pada kontrak.

    ”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita sudah tau pelaksananya berada dimana, sehingga kita menunggu itikad baik memenuhi pemanggilan Kejati,”tambah dia.

    Baca juga:  BPJS Kesehatan Mansel Komitmen Jaga Kualitas Layanan JKN

    Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga ditahan selama 20 hari kedepan.

    Para Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahub 1999 dugaan tindak pidana korupsi denhan ancaman pidana paling 4 hingga 20 tahun. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara 8.5 M.(LP3/Red)

    Latest articles

    Suriyati Resmi Diumumkan sebagai Calon Pimpinan DPRK Manokwari periode 2024-2029 dari...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna tentang pembukaan tahun sidang 2025, penerapan program kerja DPRK Manokwari dan Pengumuman calon pimpinan DPRK Manokwari masa...

    More like this

    Suriyati Resmi Diumumkan sebagai Calon Pimpinan DPRK Manokwari periode 2024-2029 dari Golkar

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna tentang pembukaan tahun sidang 2025, penerapan program...

    Pj Sekda Papua Barat Minta OPD Percepat Penyelesaian LPJ APBD-APBN 2024

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Penjabat Sekda Papua Barat Yacob S Fonataba meminta perangkat daerah segera menyelesaikan...

    SMP N 3 Manokwari Sambut baik Program Makan Siang Bergizi

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Program makanan bergizi gratis dari pemerintah pusat disambut baik oleh pihak sekolah. Salah...