BINTUNI, Linkpapua.com- Narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi penghuni Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas II B Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, ikut mendapat remisi pada momentum hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia. Kok bisa? Berikut penjelasannya.
Total ada 40 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi. Dari jumlah napi yang mendapat diskon hukuman itu, terdapat nama Nina Diana, notaris asal Kabupaten Manokwari yang menjadi pesakitan karena kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat seluas 1 hektare dengan nilai Rp4,5 miliar.
Sebelumnya, Nina Diana yang menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat yang diketuai Saptono, S.H. dalam persidangan di Manokwari pada 12 Oktober 2020 silam.
Dalam putusan majelis hakim, sebagai terdakwa Nina Diana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 yang menjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana. Unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dan turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain terpenuhi.
Selain hukuman penjara, akibat perbuatan yang merugikan negara Rp3 miliar lebih ini, Nina Diana juga didenda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan badan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, sebagai notaris Nina Diana tidak mendukung pembangunan melalui program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Notaris.
Nina Diana yang dikabarkan banyak harta dan sebagai notaris yang royal ini, menjadi penghuni Rutan Kelas II B Teluk Bintuni karena alasan berobat atas penyakit paru-paru yang dideritanya. Sebelumnya Nina Diana adalah penghuni Lapas Wanita Manokwari.
Keputusan Nina Diana mendapat remisi selama 2 bulan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-880 PK.01.05 06 TAHUN 2021.
Kepala Rutan Kelas II B Teluk Bintuni, Julio Da Costa, menjelaskan nama Nina Diana masuk dalam daftar 40 orang penerima remisi yang diusulkan.
“Dari 40 orang yang kita usulkan, disetujui semua, termasuk Nina Diana,” kata Da Costa, Selasa (17/8/2021).
Besaran remisi yang diterima 40 penghuni Rutan Kelas II B Teluk Bintuni bervariasi, mulai 1 bulan hingga 6 bulan, dengan perkara adalah tindak pidana korupsi, kasus pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan kasus asusila. Secara simbolis, penyerahan remisi ini dilakukan Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw M.T.
Menurut Da Costa, untuk terpidana kasus korupsi sejatinya tidak bisa mendapatkan remisi. Namun, apabila terpidana tersebut mempunyai sertifikat justice collabotar (JC), maka bisa diusulkan untuk mendapat remisi.
Sertifikat JC adalah sebuah pernyataan dari seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. “Kalau tidak ada sertifikat itu, tidak bisa,” ucap Da Costa. (LP5/red)