MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia Papua Barat (MUI PB) menggelar Bimtek Penanganan Aliran Sesat di Aula Al Fatih MUI PB, Sabtu (271/2024). Ketua Umum MUI Papua Barat KH. Ahmad Nausrau, S.Pd.I., MM, berharap seluruh pengurus masjid se Papua Barat mampu mengidentifikasi aliran-aliran sesat.
“MUI merupakan lembaga yang bernaung di bawahnya para ulama, habaitz para juz’ama dan cendekiawan muslim. Oleh karena itu MUI adalah pewaris para nabi dan rasul. Dan tugas utama MUI adalah menyampaikan misi risalah dakwah yang ditinggalkan para nabi dan rasul. Tugas MUI membimbing dan memelihara kehidupan umat terutama dalam aqidah, syariah dan ahlak termasuk dari aqidah yang menyesatkan dan merusak syariah”,ujarnya.
Dikatakannya, MUI mengeluarkan panduan bagaimana mengenal dan mengidentifikasi aliran sesat yang berkembang di Indonesia.
“Kami berharap pengurus masjid dan imam masjid serta seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian materi ini hingga selesai. Ini menjadi pedoman dalam kehidupan kita bagaimana mengidentifikasi aliran sesat yang ada di Papua Barat khususnya, sehingga kita bisa melindungi diri maupun umat dari terpapar aliran sesat yang dapat merusak aqidah,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Pusat, Prof Utang Ranuwijaya M.A mengungkapkan, bahwa saat ini Indonesia sedang dikepung oleh aliran-aliran sesat, baik trans internasional, nasional maupun lokal.
“Beberapa yang sudah dinyatakan sesat, masih berkeliaran di tengah kita, ada ahmadiyah, gafatar dan lia eden dan panji gumilang yang saat ini tengah disidang di pengadilan,” beber pakar aliran sesat MUI pusat tersebut melalui virtual.
Sebenarnya aliran sesat ini sebut dia, ada lima kategori, yang pertama, bermaksud untuk merusak islam dari dalam, kedua lahir dari salah memahami agama atau ingin menjadi tokoh agama tapi sebenarnya mines pengetahuan agama, dan ketiga dilatarbelakangi kepentingan politik maupun ekonomi.
Kemudian lanjutnya, poros ke empat akibat pengaruh pemikiran kepercayaan dari luar dan yang ke lima adalah warisan aliran nenek moyang yang diupgrade oleh kelompok tertentu.
Dalam bimtek ini, Utang Ranuwijaya menyampaikan terminologi aliran dan pemikiran sesat, nama-nama aliran sesat yang telah mendapat fatwa MUI, kriteria dan pemikiran sesat, penanganannya dan tindakan pencegahannya hingga penindakan penegakan hukumnya.
Kegiatan ini, juga diikuti oleh seluruh Ketua-ketua Komisi MUI PB dan secara langsung oleh sejumlah pengurus MUI se Kabupaten-kota di Papua Barat.(LP3/Red)