27.6 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    MRPB Tolak Otsus dan Pemekaran: Itu Cuma Keinginan Elite

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB mengingatkan pemerintah pusat, bahwa masyarakat di wilayah adat Domberai dan Bomberai dewasa ini tak butuh pemekaran di masa berakhirnya Otonomi Khusus (Otsus). Keinginan terbesar masyarakat adat, ialah peningkatan serta pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

    “Pemekaran itu keinginan elite, yang kita (orang Papua) ingin peningkatan sumberdaya manusia, bukan pemekaran. Sementara ini, jalani dulu proses afirmasi Otsus. Kita ciptakan sumberdaya berkualitas. Jika itu tuntas, baru mari kita bicara pemekaran,” kata Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui, Rabu (14/4/2021) di ruang kerjanya.

    Baca juga:  Upaya Penurunan Stunting, BKKBN Papua Barat Lakukan Pendataan Keluarga

    Menurut Maxsi, pemekaran wilayah Papua Barat merupakan kepentingan elite global Jakarta yang ditawarkan kepada rakyat Papua di masa berakhirnya Otsus. Sebab, intervensi itu telah mengabaikan kewenangan daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Otsus.

    “Percuma kita memiliki Otsus tetapi kewenangannya ikut dicaplok satu-persatu. Kenapa pemerintah pusat ikut mengurusi masalah pemekaran. Kami sepakat jika itu kabupaten, tetapi kalau provinsi, kami tidak setuju,” ujar Maxsi.

    Baca juga:  Lintas Elemen di Papua Barat Teken Deklarasi Kampanye Humanis   

    “MRPB tidak pernah membuat pleno pemekaran Papua Barat. Jika ada, berarti itu adalah hasil pleno MRPB sebelum kami,” katanya lagi.

    Penuturan tersebut merupakan penolakan tegas MRPB terhadap usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam rapat dengan panitia khusus Revisi Undang-undang Otsus Papua, Kamis 8 April lalu.

    Baca juga:  Serapan Anggaran 45 Persen, Pj Gubernur Papua Barat: Masih Normal

    Menurut Tito, dengan usulan tersebut maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan MRP dan DPRP. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

    “Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP – DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat,” kata Tito.(LP7/red)

    Latest articles

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Raharoi, Kampung Bowi Subur,...

    More like this

    Gubernur Dominggus Letakkan Batu Pertama Rumah Pastori GPdI Raharoi, Sumbang 200 Sak Semen

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Pastori...

    Manokwari United Siap Tampil di Liga 4, Target Promosi ke Liga 3

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou pada Kamis (27/3/2025)secara resmi melaunching Manokwari United yang...

    Lani Lakotani Resmi Pimpin BKOW Papua Barat Periode 2025-2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Lani Lakotani resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita...