RAJA AMPAT – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melakukan kunjungan Wilayah (Reses) dalam rangkah dengar pendapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat terkait perkembangan Otonomi Khususu (Otsus) bagi Provinsi Papua, di Aula Wayag kantor bupati Raja Ampat, Selasa (18/08/2020).
Anggota MRPB, Yulianus Thebu kepada media usai kegiatan mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka mendengar secara langsung penyampaian pemda Raja Ampat terkait dpengelolaan dana Otsus yang sudah kurang lebih 20 tahun berjalan, bagaimana penggunaan dan realisasi program di lapangan.
“Hal ini dilakukan atas penyampaian aspirasi masyarakat terkait Otsus, maka untuk menjaga keseimbangan informasi antara masyarakat dan Pemda, perlu juga kami mendengar pendapat dan penyampain langsung dari Pemerintah sendiri”, jelasnya.
Yulianus menilai Pengunaan Otsus selama kurang lebih 20 tahun ini, banyak hal yang ditemukan belum tepat sasaran, sementara pada sisi yang lain memang penggunaannya telah sesuai peruntukan.
“Tentunya ini penting bagi kita untuk kembali melihat regulasi yang belum terlalu berpihak baik itu kepada masyarakat maupun Pemda, sehingga kadang kita menilai bahwa dana otsus tersebut belum tepat sasaran. Jadi kedepan perlu adanya regulasi khusus, terutama pembagian dan alokasi dana otsus tersebut”, ucapnya.
Disinggung soal pengawasan dana Otsus, Yulianus menjelaskan, amanat Undang-Undang Otsus sudah jelas terkait pelaksanaannya di tanah Papua, namun itu tidak terlepas dari kinerja Inspektorat daerah dan BPK yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Otsus.
“Jadi penilaian atas dana Otsus yang belum tepat sasaran tersebut, ini juga karena mekanisme penggunaan anggaran yang tumpang tindih, sehingga kedepan mesti di tegaskan adanya regulasi yang mengatur itu agar diperuntukan tepat sasaran dan lebih khusus pada aspek pemberdayaan”, tutur Yulianus.
Ia pun berharap, kedepan di daerah perlu adanya sinergitas antara perwakilan MRP dengan DPRD untuk dapat mempermudah kominikasi atas pengawalan dana Otsus tersebut.
“Untuk kebijakan anggaran, dari pihak MRP tidak ada kewenangan, tapi dalam pasal 5 UU Otsus dapat membuka ruang itu. Kita bisa melakukan intervensi terutama di Daerah untuk mendorong setiap program di daerah”, tandas Yulianus.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan, Muhidin Umalelen, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Noak Komboi, Asisten III bidang Administrasi Umum,Yulianus Mambraku serta kepala OPD di lingkup pemerintah kabupaten Raja Ampat. Sementara perwakilan Anggota MRPB yaitu Christiana Ayelo. (LPB4/Red)