26.7 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Motif Dendam dan Utang Piutang, Polresta Manokwari Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan di Sidey

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap dua warga di Distrik Sidey, Manokwari, Papua Barat, pada 22 Desember 2023 lalu.

    Pelaku utama, berinisial NT, sempat melarikan diri ke Teluk Bintuni, tetapi akhirnya ditangkap. Bahkan, NT sempat ditembak karena berusaha melarikan diri.

    Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, mengatakan pembunuhan ini diduga karena motif dendam dan utang piutang.

    “Pembunuhan ini berawal dari NT yang memiliki urusan dengan NK, pemilik tanah yang selama ini lokasinya dikelola oleh NT menambang emas di Kali Kasi Tambrauw,” ujar Simangunsong dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (27/12/2023).

    Baca juga:  Satlantas Polresta Manokwari Ingatkan Masyarakat ETLE Telah Berlaku

    “Karena NK merasa NT ini belum membayar sewa lokasi tanah itu sehingga dia memerintahkan orang-orangnya untuk mendatangi NT. Namun, NT sudah mengetahui kedatangan itu sehingga melakukan penyerangan sehingga menyebabkan dua orang meninggal,” kata Simangunsong.

    Baca juga:  Kecelakaan di Bandara Rendani Manokwari Picu Blokade Jalan, Calon Penumpang Tertahan

    Korban meninggal dunia, yaitu YW dan AD, dengan luka tembak senapan angin dan tikaman. Usai membunuh para korban, NT bersama para anak buahnya melarikan diri dengan terpisah.

    Empat anak buah NT ditangkap di Manokwari Selatan saat hendak menuju Teluk Bintuni.

    “Sebelum melarikan diri, mereka ini sempat mengubur dua korban di lahan kelapa sawit di sekitar SP 5 serta membuang sejumlah barang bukti,” kata Simangunsong.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Minta Warga Terima dan Dukung Pj Gubernur Papua Barat

    Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti milik para tersangka, seperti senapan angin, pisau, mobil yang digunakan serta sejumlah barang pribadi pelaku lainnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku pembunuhan dapat dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

    Simangunsong mengimbau agar keluarga korban dan pelaku tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. (LP3/Red)

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk Juara

    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4...

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora, Siap Bersinergi dengan Pemkab

    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H...

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...