26.3 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    MKKS Protes ke Kemendagri, Minta Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK Tetap di Provinsi

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Papua Barat memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Salah satu pasal dalam PP itu mengembalikan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMA/SMK) dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.

    Keluhan perwakilan MKKS Papua Barat ini disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, Makmur Marbun, di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

    Baca juga:  Cegah Korupsi, Mendagri Minta Penerapan SIPD Dilakukan Lebih Optimal

    Sejumlah perwakilan kepala sekolah ini tiba Kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat di Jakarta bertepatan dengan rapat pembahasan tentang 21 rancapan peraturan daerah (Ranperda) Papua Barat secara virtual tentang penyelenggaraan pendidikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dengan Direktorat Jenderal PHD Kemendagri, kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

    Mereka langsung meminta waktu untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak yang tepat meski melalui virtual.

    Baca juga:  2,3 Juta Keping Blanko KTP-el Sudah Terdistribusi ke Disdukcapil Daerah

    Ketua MKKS Kabupaten Manokwari, Ariel, mengatakan amanat PP 106 Tahun 2021 pemerintah pusat terlalu cepat untuk mengambil keputusan mengembalikan pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota.

    Padahal, ketika kewenangan pengelolaan SMA/SMK di tingkat provinsi, proses belajar mengajar sudah berjalan maksimal dan para siswa pun merasa nyaman.

    “Sudah nyaman, namun tiba-tiba diubah yang tertuang dalam PP Nomor 106, maka kami minta pemerintah untuk segera merevisi PP 106 itu,” kata Ariel.

    Baca juga:  Sah! Paulus Waterpauw Pj Gubernur Papua Barat

    Ketua MKKS Kota Sorong, Johannes Sagrim, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus melihat persoalan ini.

    “Kami minta kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi atau sekalian mencabut PP Nomor 106 karena sangat merugikan kami guru. Akan berdampak buruk terhadap kami,” ucap Johanes.

    Aspirasi MKKS ini ditanggapi positif Direktur PHD Kemendagri, Makmur Marbun. “Kami akan tindak lanjuti. Karena itu berikan waktu kepada kami,” kata Marbun. (LP2/Red)

    Latest articles

    Diujung Masa Kampanye Pilkada, HERO Terima Sejumlah Aspirasi Warga Amban ...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Beberapa jam jelang masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024, Hermus Indou-Mugiyono menggelar kampanye di kelurahan Amban pada Sabtu (23/11/2024). Dalam kesempatan...

    More like this

    Distribusi Logistik ke 6 Distrik di Fakfak Hari ini Dikawal 50 Personel Polri  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menghadiri pelepasan distribusi logistik...

    H-4 Jelang Pilkada, KPU Manokwari mulai Distribusi Logistik 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mulai mendistribusikan logistik kebutuhan pilkada 27 November...

    PERSINAS ASAD Papua Barat Resmi Dilantik, Siap Hasilkan Pesilat Potensial

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pengurus Perguruan Pencak Silat Nasional (PERSINAS) ASAD Provinsi Papua Barat masa bakti...