27.6 C
Manokwari
Selasa, Juli 1, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    MKKS Protes ke Kemendagri, Minta Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK Tetap di Provinsi

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Papua Barat memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Salah satu pasal dalam PP itu mengembalikan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMA/SMK) dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.

    Keluhan perwakilan MKKS Papua Barat ini disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, Makmur Marbun, di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

    Baca juga:  Tunggu Petunjuk Kemendagri, DPR Papua Barat Segera Isi Kursi Wakil Ketua IV

    Sejumlah perwakilan kepala sekolah ini tiba Kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat di Jakarta bertepatan dengan rapat pembahasan tentang 21 rancapan peraturan daerah (Ranperda) Papua Barat secara virtual tentang penyelenggaraan pendidikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dengan Direktorat Jenderal PHD Kemendagri, kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

    Mereka langsung meminta waktu untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak yang tepat meski melalui virtual.

    Baca juga:  Masa Jabatan Waterpauw Berakhir Mei, DPR PB Segera Ajukan 3 Nama Calon Pengganti

    Ketua MKKS Kabupaten Manokwari, Ariel, mengatakan amanat PP 106 Tahun 2021 pemerintah pusat terlalu cepat untuk mengambil keputusan mengembalikan pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota.

    Padahal, ketika kewenangan pengelolaan SMA/SMK di tingkat provinsi, proses belajar mengajar sudah berjalan maksimal dan para siswa pun merasa nyaman.

    “Sudah nyaman, namun tiba-tiba diubah yang tertuang dalam PP Nomor 106, maka kami minta pemerintah untuk segera merevisi PP 106 itu,” kata Ariel.

    Baca juga:  Hari ini, DPR PB Resmi Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri

    Ketua MKKS Kota Sorong, Johannes Sagrim, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus melihat persoalan ini.

    “Kami minta kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi atau sekalian mencabut PP Nomor 106 karena sangat merugikan kami guru. Akan berdampak buruk terhadap kami,” ucap Johanes.

    Aspirasi MKKS ini ditanggapi positif Direktur PHD Kemendagri, Makmur Marbun. “Kami akan tindak lanjuti. Karena itu berikan waktu kepada kami,” kata Marbun. (LP2/Red)

    Latest articles

    Peringati Hari Bhayangkari ke 79, Polri Komitmen Berpegang Teguh pada Amanat...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 79 pada Selasa (1/7/2025) di halaman Mapolda Papua Barat. Dalam kesempatan tersebut bertindak...

    More like this

    Peringati Hari Bhayangkari ke 79, Polri Komitmen Berpegang Teguh pada Amanat Presiden

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 79 pada Selasa...

    263 Personil Polda Papua Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Polda Papua Barat melaksanakan Upacara...

    DPRK Manokwari Tetapkan Tatib Periode 2024-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Manokwari mengesahkan draf peraturan tentang tata tertib (Tatib) periode...