28.5 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    MKKS Protes ke Kemendagri, Minta Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK Tetap di Provinsi

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Papua Barat memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Salah satu pasal dalam PP itu mengembalikan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMA/SMK) dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.

    Keluhan perwakilan MKKS Papua Barat ini disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, Makmur Marbun, di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

    Baca juga:  BEM Unipa Tolak Kedatangan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional

    Sejumlah perwakilan kepala sekolah ini tiba Kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat di Jakarta bertepatan dengan rapat pembahasan tentang 21 rancapan peraturan daerah (Ranperda) Papua Barat secara virtual tentang penyelenggaraan pendidikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dengan Direktorat Jenderal PHD Kemendagri, kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

    Mereka langsung meminta waktu untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak yang tepat meski melalui virtual.

    Baca juga:  Soal Molornya Dokumen APBD-P Papua Barat, Kemendagri Beri Waktu Sepekan

    Ketua MKKS Kabupaten Manokwari, Ariel, mengatakan amanat PP 106 Tahun 2021 pemerintah pusat terlalu cepat untuk mengambil keputusan mengembalikan pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota.

    Padahal, ketika kewenangan pengelolaan SMA/SMK di tingkat provinsi, proses belajar mengajar sudah berjalan maksimal dan para siswa pun merasa nyaman.

    “Sudah nyaman, namun tiba-tiba diubah yang tertuang dalam PP Nomor 106, maka kami minta pemerintah untuk segera merevisi PP 106 itu,” kata Ariel.

    Baca juga:  Satgas Covid-19 Papua Barat: Varian Delta di Balik Peningkatan Pasien Positif

    Ketua MKKS Kota Sorong, Johannes Sagrim, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus melihat persoalan ini.

    “Kami minta kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi atau sekalian mencabut PP Nomor 106 karena sangat merugikan kami guru. Akan berdampak buruk terhadap kami,” ucap Johanes.

    Aspirasi MKKS ini ditanggapi positif Direktur PHD Kemendagri, Makmur Marbun. “Kami akan tindak lanjuti. Karena itu berikan waktu kepada kami,” kata Marbun. (LP2/Red)

    Latest articles

    Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Pertama dari AS...

    0
    VATICAN CITY, LinkPapua.com – Sejarah baru tercipta dalam Gereja Katolik. Kardinal Robert Francis Prevost asal Amerika Serikat (AS) resmi terpilih sebagai Paus ke-267 dengan...

    More like this

    DPD RI Dukung Pengalihan Status Hutan Lindung Atasi Tambang Ilegal di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong solusi konkret untuk...

    Pemprov Papua Barat Desak Revisi UU Kehutanan, Minta Kewenangan Dikembalikan ke Daerah

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendesak pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang...

    UNCRI Manokwari dan Ubhara Jaya Teken MoU, Sepakati Pertukaran Dosen-Mahasiswa

    BEKASI, LinkPapua.com - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas...